Pemerintah Aceh Serahkan KUA PPAS 2017

Pemerintah Aceh menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2017 kepada DPR Aceh.

Dokumen KUA-PPAS tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Aceh Dermawan kepada Ketua DPR Aceh Muharuddin dalam rapat Badan Anggaran DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan serta anggota Badan Anggaran DPR Aceh dan pejabat Satuan kerja Perangkat Aceh atau SKPA terkait.

Sekretaris Daerah Aceh Dermawan mengatakan, KUA PPAS merupakan dokumen pedoman Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2017.

“KUA PPAS ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan susunan organisasi tata kerja SOTK Pemerintah Aceh. Perubahan ini menyesuaikan satuan kerja secara nasional,” kata Dermawan.

Ia mengatakan, KUA PPAS 2017 tersebut secara administrasi sudah diserahkan pada 19 Desember 2016. Namun, karena kesibukan dewan, maka Badan Anggaran DPR Aceh baru bisa menerima dokumen ini secara resmi.

“Pertengahan Juni 2016 lalu, eksekutif juga sudah menyerahkan dokumen KUA PPAS. Namun, karena ada penyesuaian SOTK atau satuan kerja, maka KUA PPAS ini disesuaikan kembali,” kata dia.

Dermawan menyebutkan, KUA PPAS terdiri dari pendapatan mencapai Rp14,2 triliun dan belanja Rp14,59 triliun serta pembiayaan sebanyak Rp383 miliar

“Rencana anggaran 2017 yang tertuang dalam KUA PPAS ini diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur yang terintegrasi, ketahanan pangan yang mampu meningkatkan nilai tambah, pembangunan sumber daya manusia, serta lainnya,” kata Dermawan.

Ketua DPR Aceh Muharuddin mengatakan, KUA PPAS ini nantinya akan dibahas oleh komisi-komisi di lembaga legislatif tersebut bersama mitra kerjanya sebelum disahkan menjadi APBA 2017.

“Karena itu, kami meminta komisi-komisi di DPR Aceh mendalami KUA PPAS ini untuk selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA,” kata Muharuddin.

Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads