Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan seluruh rancangan qanun yang telah diparipurnakan di DPR Aceh, khususnya periode 2015-2016.
Iskandar mencontohkan qanun Bendera dan Lambang Aceh yang sebelumnya sudah melalui seluruh tahapan pembahasan, seharusnya Pemerintah Aceh punya nyali untuk melakukan eksekusi qanun tersebut. Minimal, menurut politisi Partai Aceh itu dengan menaikkannya di tiang- tiang bendera pada perkantoran instansi Pemerintahan di Aceh.
Iskandar mengingatkan, upaya penerapan setiap qanun di seluruh jajaran pemerintah penting dilakukan sehingga Pemerintah Aceh tidak mengabaikan fungsi qanun yang sudah disahkan dalam sidang paripurna sebelumnya, baik itu yang merupakan usul inisiatif DPRA maupun prakarsa pihak eksekutif.
“Seperti halnya qanun Bendera dan Lambang Aceh yang sebelumnya sudah melalui seluruh tahapan pembahasan, seharusnya Pemerintah Aceh punya nyali untuk melakukan eksekusi qanun tersebut minimal dengan menaikkannya di tiang- tiang bendera pada perkantoran instansi Pemerintahan di Aceh,”ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh untuk tidak hanya tinggal diam, jika persoalan qanun Bendera dan Lambang membutuhkan langkah politik untuk penerapannya. Sudah saatnya kepala Pemerintahan Aceh bersama dengan DPR Aceh duduk bersama untuk membangun komunikasi yang lebih instens dengan Pemerintah Pusat di Jakarta.
“Jika tidak, maka kewibaan setiap qanun yang nantinya disahkan oleh Pemerintahan di Aceh akan menjadi sesuatu yang distorsi dengan semangat MoU dan perdamaian di Bumi Iskandar Muda ini,”lanjutnya.
Pada kesempatan itu Iskandar juga mengingatkan kembali kepada semua pihak apa saja yang sudah ditetapkan dalam MoU Helsinky agar menjadi tugas penuh dari Pemerintah Pusat untuk merealisasinya, sebagai wujud membangun kepercayaan dari rakyat Aceh kepada pusat dan menghilangkan kecurigaan yang berlebihan diantara kedua pihak.