Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh resmi melaporkan empat kasus dugaan kejahatan lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (20/12).
Laporan itu diserahkan oleh Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudding Tanjung yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani
Hayatuddin menjelaskan empat kasus yang dilaporkan itu yakni kasus dugaan tumpang tindih izin di Aceh Selatan, kasus dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh Barat, dan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Aceh Barat dan Nagan Raya.
“Kami sudah melakukan investigasi dan mengumpulkan data-data untuk menjadi bukti bahwa ada kejahatan lingkungan dibeberapa kabupaten tersebut. Semoga kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Kemenhut,” kata Hayatudding Tanjung.
Selama ini, kata Hayatudding Tanjung, pihaknya sedang fokus melakukan advokasi tentang kasus kejahatan lingkungan, khususnya tentang pertambangan. Apalagi diketahui bahwa Aceh merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan sumber daya alam.
“Kalau ini tidak dijaga dengan baik, tidak tertutup kemungkinan, Aceh seperti beberapa provinsi yang ada di Indonesia yang kondisinya alamnya sudah rusak, sehingga bencana alam sering terjadi. Ini tugas kita bersama untuk menjaga lingkungan,” ujarnya.