Hingga menjelang akhir Desember 2016 ini, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh belum mulai membahas rancangan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2017.
Ketua DPR Aceh Muharuddin menyebutkan, keterlambatan pembahasan ini terjadi hampir diseluruh daerah disebabkan oleh pembahasan SOTK baru yang merupakan perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyebutkan ada sejumlah daerah di Indonesia mencoba menyerahkan APBD sesuai SOTK lama, mendapat penolakan dari Kemendagri.
“Inilah penyebab keterlambatan, bukan hanya Aceh tapi semua provinsi mengalami hal yang sama, namun kalau kita sepakat kenapa tidak meskipun waktunya sudah sedikit lagi,”ujarnya.
Seperti diketahui, pengesahan Aanggaran Aceh hampir setiap tahun mengalami keterlambatan. Seperti pengesahan APBA 2016 lalu, baru disahkan oleh DPR Aceh pada 30 Januari 2016, padahal seharusnya, pengesahan APBA 2016 mestinya sudah disahkan paling lambat pada 31 Desember 2015.
Sementara itu Pelaksana tugas Gubernur Aceh Soedarmo mengaku masih optimis APBA 2017 disahkan sebelum tahun 2017. “Paling akhir tanggal 30 lah InsyaAllah. Kalau kita bisa selesaikan 2-3 hari kenapa tidak,”ujarnya,