Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 15 Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2017.
Penetapan itu berlangsung dalam sidang paripurna khusus DPR Aceh, yang turut dihadiri Plt Gubernur Aceh Soedarmo dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Alhaytar, Senin (19/12).
Ketua DPR Aceh Muharuddin berharap ke 15 Raqan tersebut benar-benar bisa dibahas dan dituntaskan tepat waktu, seperti hal prestasi DPR Aceh dalam bidang legislasi tahun 2016 ini, dimana DPR Aceh berhasil menuntaskan pembahasan dan pengesahan qanun proleg 100 persen.
Namun demikian diakui Muharuddin, selain ke 15 raqan yang telah ditetapkan tersebut, masih dimungkinkan juga DPR Aceh bersama eksekutif untuk membahas raqan-raqan lain yang tidak dimasukkan dalam prolega, jika memang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, Muharuddin juga mengingatkan Plt. Gubernur Aceh bahwa untuk mempersiapkan dan membahas sejumlah rancangan qanun tersebut, dibutuhkan anggaran yang cukup, baik untuk persiapan penyusunan naskah akademik, seminar, lokal karya dan focus group discussion (FGD).
“Di tahun 2017 kita prioritaskan lagi 15, karena tahun 2016 kita mampu selesaikan sebanyak 15 juga, sehingga kita harap ini benar-benar implementasikan dengan baik, tapi kalau pada Oktober nanti ini selesai semua, maka akan kita tambah lagi, kalau memang DPR Aceh dengan eksekutif menilai perlu ada penambahan akan kita tambahkan, ”ujarnya.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman menyebutkan, dari 15 rancangan qanun tersebut, dua diantaranya merupakan Usul Inisiatif Legislatif , masing-masing Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Himne Aceh.
Selanjutnya 13 Rancangan qanun prakarsa pemerintah Aceh, antara lain Rancangan Qanun Aceh tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin, Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Irigasi, Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawatan Ulama.
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Rancangan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura.
Pada kesempatan itu juga Iskandar mengingatkan pemerintah Aceh untuk menjalankan seluruh qanun yang telah diparipurnakan pada tahun 2015 dan 2016. Menurutnya, upaya penerapan setiap qanun di seluruh jajaran pemerintah penting dilakukan sehingga Pemerintah Aceh tidak mengabaikan fungsi qanun yang sudah disahkan dalam sidang paripurna sebelumnya, baik itu yang merupakan usul inisiatif DPRA maupun prakarsa pihak eksekutif.
“Seperti halnya qanun Bendera dan Lambang Aceh yang sebelumnya sudah melalui seluruh tahapan pembahasan, seharusnya Pemerintah Aceh punya nyali untuk melakukan eksekusi qanun tersebut minimal dengan menaikkannya di tiang- tiang bendera pada perkantoran instansi Pemerintahan di Aceh,”lanjutnya.