Dana Desa Untuk Aceh Mencapai 4,8 T

Alokasi Dana Desa untuk provinsi Aceh tahun 2017 mencapai Rp. 4,892 Triliun. Angka tersebut meningkat hingga 21,72 persen dibanding tahun 2016 yang berkisar Rp. 3,829 Triliun.

Hal demikian disampaikan Pelaksana Tugas Gubernu Aceh Soedarmo pada Penyerahan DIPA TahunAnggaran 2017 Kepada Lembaga Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota  dan SKPA Pemerintah Aceh Sabtu, 17 Desember 2016, di Anjong Mon Mata Banda Aceh.

Soedarmo menjelaskan, anggaran untuk lembaga di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh menurut DIPA APBN 2017 berkisar Rp. 46,7 Triliun, lebih rendah dibanding tahun 2016 yang berkisar Rp 47,1 Triliun.

Soedarmo menjelaskan, penurunan terjadi pada alokasi untuk sumber dana dekonsentrasi, tugas pembantuan serta alokasi untuk kantor daerah yang berkisar Rp. 885,7 milyar.

“Pada hari ini saya akan menyerahkan DIPA tahun 2017 secara simbolis kepada pimpinan satuan kerja instansi vertikal dan kepada Bupati/Walikota dengan harapan agar dimanfaatkan secara efektif untuk program yang telah ditentukan secara nasional,”ujarnya.

Soedarmo meminta kepada seluruh pimpinan lembaga dan kepala daerah, agar secara maksimal mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran ini melalui pengawasan yang ketat.

“Dengan demikian setiap pengelolaan keuangan negara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,”tambahnya.

Pada kesempatan itu Soedarmo juga mengingatkan pemerintah kabupaten kota agar berupaya maksimal mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/kota (APBK) tepat watu.

“APBK sebaiknya diperjuangkan agar dapat disahkan tepat waktu sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah berjalan lebih cepat tanpa kendala administratif, prosedural atau birokrasi,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads