Banda Aceh Keluarkan Seruan Larangan Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayan tahun baru di ibu kota Provinsi Aceh. Ada enam poin dalam seruan yang diteken unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut.

Seruan bersama ini akan ditempel di tempat-tempat keramaian di Kota Banda Aceh. Selain dalam ukuran besar, imbauan juga dibuat dalam bentuk stiker yang mudah ditempel dimana-mana.

“Kita Forkopimda mengharapkan masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru 2017,” kata Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin saat berkunjung ke ‘Markas’ jurnalis di Banda Aceh, Kamis (15/12/2016).

Perayaan tahun baru, kata Hasanuddin, bukan budaya masyarakat Aceh. Apalagi saat ini Kota Banda Aceh sudah mendeklarasikan diri sebagai kota Madani. Selain itu, mercon dan kembang api dilarang karena banyak mudaratnya.

“Mercon dan kembang api itu bisa terjadi kebakaran, atau meledak di tangan sehingga anak-anak kita jadi korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin mengatakan, pihaknya akan melakukan razia terhadap penjual mercon dan kembang api. Razia tersebut difokuskan bagi yang melanggar.

“Pedagang mercon musiman saya imbau untuk tidak jadi pedagang. Kita lakukan razia khususnya yang melanggar hukum,” kata Saladin dalam kesempatan sama.

Selain itu, polisi dan pihak terkait juga akan melakukan pratoli di perkotaan termasuk di pantai dan wilayah-wilayah pinggir. “Ada separuh personel yang kita siapkan untuk patroli,” jelasnya.

Berikut seruan lengkap larangan merayakan tahun baru di Banda Aceh:

1. Dimintakan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru Masehi 1 Januari tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaiatan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuasan agama seperti zikir maupun yasinan, tausiyah, dan lain-lain atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api/mercon/petasan, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat-istiadat, kebiasaan, dan etika masyarakat Aceh serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.

2. Menutup semua tempat usaha di Banda Aceh mulai pukul 23.00 WIB hingga pagi.

3. Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.

4. Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak berbagai melakukan kegiatan yang melanggar Qonun-qonun Syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang islami.

5. Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan indahkan sebagai wujud kepedulian warga Kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.

6. Demikianlah Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyambut tahun masehi (miladiyah) 1 Januari 2017.

 

Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads