Sekda Aceh dan BP2T Aceh Dilapor Ke KIA

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh ke Komisi Informasi Aceh (KIA) pada 07 Desember 2016.

Pasalnya, BP2T Aceh menolak memberikan beberapa informasi yang diminta oleh MaTA. Padahal Sekda Aceh telah menyurati BP2T Aceh agar memberikan informasi yang dimohonkan oleh MaTA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MaTA menilai, langkah yang diambil oleh BP2T Aceh untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh MaTA merupakan langkah mundur dalam keterbukaan informasi publik di Aceh. Padahal, dalam hal keterbukaan informasi publik, Aceh mendapatkan peringkat pertama se Indonesia pada tahun 2015.

“Ini artinya, apa yang didapat secara nasional bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di Aceh sendiri, ”ujar Baihaqi, Anggota Badan Pekerja MaTA, Selasa (13/12).

Adapun beberapa informasi yang dimohonkan oleh MaTA antara lain (a) izin usaha perkebunan, (b) izin lokasi, (c) pertimbangan teknis kesediaan lahan jika berada dalam kawasan hutan, (d) dokumen Amdal, (e) izin lingkungan, (f) izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan hutan jika berada dalam kawasan hutan, (g) peta wilayah konsesi untuk 5 perusahaan perkebunan di Aceh. Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT. Teunggulun Raya, PT. Tualang Raya, PT. Tegas Nusantara, PT. Sinar Kaloy Perkasaindo, PT. Mestika Prima Lestari Indah. Jika ditelisik lebih jauh, beberapa informasi ini bukanlah informasi sebagaimana yang dikategorikan pada pasal 87 ayat (1) UU perkebunan.

Informasi-infomasi tersebut kata Baihaqi, akan digunakan oleh MaTA sebagai bahan referensi dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas 5 perusahaan tersebut.

“MaTA sendiri menilai ada keanehan, dimana Pemerintah Aceh melalui BP2T Aceh sengaja menutup-nutupi informasi-informasi ini. Padalah, dalam beberapa putusan Komisi Informasi Aceh (KIA), informasi-informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi publik dan wajih dibuka,”lanjutnya.

Menurut Baihaqi, dengan dilaporkannya kasus ini ke KIA, MaTA berharap adanya pencerahan untuk BP2T Aceh dan Pemerintah Aceh.

MaTA menduga, 5 perusahaan tersebut konsesinya berada dalam kawasan hutan lindung. Sehingga BP2T Aceh berupaya semaksimal mungkin agar publik di Aceh tidak mengetahui kedudukan dan konsesi perusahaan tersebut yang sebenarnya.

“Disisi lain, BP2T Aceh juga diduga kuat ikut “bermain” dengan perusahaan-perusahaan ini. Dugaan ini semakin diperkuat dengan sikap BP2T Aceh untuk menolak memberikan informasi dengan dalih UU perkebunan,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads