Kejaksaan Tangani 1.224 Kasus Narkotika Selama 2016

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling menonjol ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh selama tahun 2016.
Data hingga akhir November 2016, Kejaksaan Tinggi Aceh menerima 1.224 kasus Narkotika. Sebanyak 1.032 diantaranya sudah diselesaikan dan sisa kasus sebanyak 192 kasus.

Hal demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal pada konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2016 di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat, Jumat (09/12).

“Kasus narkoba cukup memprihatinkan dan cukup menyedihkan di Aceh ini,”ujarnya.

Kasus menonjol lainnya selama 2016 kata Raja Nafrizal adaah perkara perlindungan anak yang mencapai 170 kasus, sudah diselesaikan sebanyak 165 kasus dan sisa 5 kasus.

“Kemudian ada perkara dari qanun jinayah sebanyak 151 kasus, diselesaikan 137 kasus dan sisa 14 kasus,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads