FAKTA: Komitmen Pemberantasan Korupsi Masih Lemah

Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) menyorot kinerja lembaga penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak kejahatan korupsi yang selama ini terjadi di Aceh.

Organisasi nonpemerintah itu menilai, institusi kepolisian maupun kejaksaan, belum memiliki komitmen kuat dan cenderung tebang pilih.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja FAKTA, Indra P Keumala dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi se Dunia yang jatuh hari ini, 9 Desember 2016.

Indra menjelaskan, lemahnya komitmen penegakan hukum dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum jelas.

Hal itu seperti terjadi pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh yang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh dan kasus korupsi dana hibah Pilkada Aceh Singkil tahun anggaran 2011-2013 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar lebih.

“Untuk kasus pengadaan alkes di RSUD Zainal Abidin misalnya, ada oknum yang sudah lebih setahun terakhir ditetapkan sebagai tersangka namun tindak lanjutnya tidak jelas seperti apa. Begitupun dengan kasus korupsi dana hibah di Aceh Singkil yang hanya menjerat oknum kecil sementara beberapa oknum pejabat yang berdasarkan fakta persidangan disebut-sebut turut menerima aliran dana malah tidak dijerat,” ujar Indra, Jumat (9/12/2016) siang di Banda Aceh.

Indra juga membeberkan sejumlah indikasi penyimpangan pada realisasi proyek pembangunan yang selama ini telah mencuat ke publik namun tidak pernah diusut dan diproses hingga ke meja hijau.

Untuk itu, pihak FAKTA mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri menjadikan peringatan Hari Anti sebagai momentum melakukan pembersihan aparatnya di bawah.

“Setiap tahun jaksa dan polisi ikut rayakan hari antikorupsi, tapi kinerjanya justeru melempem. Dampaknya apa? Aceh semakin darurat dari kejahatan korupsi. Karena itu harus ada evaluasi,” tandas Indra P Keumala.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads