Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merilis catatan akhir tahun 2016 mengenai kasus pelanggaran hak anak. Dari catatan Komnas PA, kasus pelanggaran terhadap hak anak tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, jumlah pengaduan yang diterima Komnas PA terkait pelanggaran hak anak tahun ini yakni 3.739 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2015 yang hanya 2.726 kasus.
“Bentuk pelanggaran terhadap hak anak ini tidak semata kuantitas jumlah saja yang meningkat. Namun terlihat semakin dan beragam modus pelanggarannya,” kata Arist saat jumpa pers di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (6/12/2016).
Faktor penyebab meningkatnya pelanggaran terhadap hak anak menurutnya karena beragam pemicu. Misalnya, lemahnya pemahaman keluarga, orangtua, masyarakat, dan pemerintah terhadap hak-hak anak.
Pelanggaran hak anak yang paling mendominasi, kata Arist, yakni mengalami kekerasan. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas PA mencatat tahun ini terjadi 625 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 273 kasusnya berupa kekerasan fisik, 43 kasus kekerasan psikis, dan kasus kekerasan seksual sebanyak 309 kasus.
“Tahun 2015 lalu hanya sekitar 400-an kasus kekerasan anak. Itu yang tercatat di Komnas Anak saja, belum di lembaga lain dan media,” ujar Arist.
Ironisnya, kasus kekerasan terhadap anak, terjadi di lingkungan terdekat, seperti di rumah, sekolah dan lingkungan sosial anak. Berdasarkan lokasi kejadian, kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga sebanyak 40 persen, lingkungan sosial 52 persen, lingkungan sekolah 5 persen, dan tidak disebutkan lokasinya 3 persen.
Menurut Komnas PA, untuk memutus mata rantai pelanggaran terhadap hak anak perlu didorong keterlibatan masyarakat, pemerintah atau negara, melalui program prioritas dan berkesinambungan pada tahun 2017. Caranya melalui program pencegahan dan deteksi dini.
Pada program pencegahan misalnya, Arist menyarankan untuk menguatkan kembali peran keluarga dalam pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak.
“Pada program deteksi dini, membuat kelompok-kelompok perlindungan anak untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi sosial anak di masing-masing kampung, desa, RT,” kata Arist.
KOMPAS.COM