Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan jumlah pemilih tetap Pilkada kota Banda Aceh sebanyak 150.608 pemilih.
Jumlah tersebut berbeda dengan rekap yang dimiliki oleh Panitia PemilihanKecamatan (PPK) yang berjumlah 151.726 pemilih.
Hal tersebut terungkap pada Rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil perbaikan DPS serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur/wakil gubernur dan walikota/wakil walikota Banda Aceh tahun 2017, di Banda Aceh, Selasa (06/12).
Turut hadir pada penetapan DPT itu antara lain Panwaslih Kota Banda Aceh, PPK, Panwascam serta tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan walikota/wakil walikota.
Komisioner KIP Kota Banda Aceh Aidil Azhari mengatakan angka 160.608 didapat dari system informasi data pemilih (Sidalih). Perbedaan tersebut menurutnya terjad dikarenakan adanya pemilih ganda sebanyak 695 orang serta pemilih yang belum masuk data base sebanyak 423 orang.
“Setelah data dari PPK ada kita sinkronkan dengan data dari Sidalih dan koordinasi dengan Disdukcapil, ternyata ada 423 pemilih yang ternyata tidak ada dalam data base kepnedudukan sehingga bedasarkan surat edaran dari KPU agar itu dicoret,”ujarnya.
Aidil menambahkan, DPT tersebut sebagai dasar bagi pihaknya untuk mencetak surat suara pemilihan serta penetapan Tempat pemungutan Suara (TPS).
Data itu selanjutnya akan diserahkan kepada KIP Aceh, yang kemudian akan direkap untuk DPT Provinsi Aceh pada 8 Desember 2016.
Sementara itu ketua KIP Kota Banda Aceh merincikan, bedasarkan rekap dari PPK, total pemilih di kota Banda Aceh sebanyak 151.726 orang, terdiri dari 75.058 pemilih laki-laki dan 76.668 pemilih perempuan.Sementara jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 415 TPS yang tersebar pada 90 gampong.
Sedangkan menurut Sidalih, jumlah pemilih yang masuk DPT kota Banda Aceh sebanyak 150.608, terdiri dari 74.528 pemilih laki-laki dan 76.080 pemilih perempuan. Sementara untuk jumlah TPS sebanyak 415 TPS pada 90 gampong.