Meski dilarang, sejumlah kandidat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh dan pasangan calon walikota/ wakil walikota Banda Aceh periode 2017-2022 tetap saja memasang alat peraga kampanye (APK) pada batang pohon.
Hal itu masih bisa didapati pada beberapa ruas jalan di kota Banda Aceh, meskipun sebelumnya sempat dibersihkan oleh pihak pengawas dan Satpol PP.
Komisioner Panwas Kota Banda Aceh Sandra Parulian mengakui pihaknya telah menyampaikan himbauan kepada pasangan calon dan tim sukses masing-masing calon agar mematuhi aturan yang ada.
Menurutnya, tugas penertiban diberikan kepada tim pemenangan, jika tidak juga ditertibkan, maka akan ditertibkan pihaknya bersama Satpol PP.
“Masyarakat sudah cerdas, apalagi kedua paslon di Banda Aceh sudah terkenal, nah sekarang bagaimana mengajak masyarakat berpolitik dengan cerdas,”ujarnya.
Ia mengakui tidak ada sanksi berat bagi pasangan calon yang memasang alat peraga di pepohonan, selain hanya sebatas peringatan dan penertiban. Ia mengakui pihaknya bersama Panwacam sudah sempat melakukan pembersihan.
“Tindakan itu mengajak mereka menertibakan, tapi kita selalu minta mereka untuk lebih tertib sehingga jad model,”lanjutnya.
Sementara itu terkait dengan APK milik calon gubernur/wakil gubernur yang ditemukan pada pepohonan di kota Banda Aceh, ia mengakui sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslih Provinsi.
“Kita koordinasi dengan Panwaslih provinsi. Ada daerah yang kita bersihkan dan kita juga datangi poskonya untuk memberitahukan bahwa itu melanggar,”pungkasnya.