Sepasang nonmuhrim berusia belasan tahun yang terbukti melanggar syariah Islam dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Ar Rahman, Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin.
Pasangan dihukum cambuk 100 kali tersebut yakni Zulfikri bin Zainal Abidin (19) dan Rizkin Fadlina binti Nabhani (19), keduanya mahasiswa. Pasangan ini berasal dari Tanoh Abee dan Seuneubok, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh Yusnardi mengatakan, pasangan itu dihukum cambuk masing-masing 100 kali karena terbukti melakukan perzinaan.
“Awalnya, pasangan ini didakwa melakukan perbuatan ikhtilath atau berduaan dengan nonmuhrim. Namun, karena di persidangan mereka mengaku berzina, dan majelis hakim memvonis pasangan ini dengan hukuman cambuk masing-masing 100 kali,” kata Yusnardi.
Pasangan Zulkifli bin Zainal Abidin dan Rizkan Fadlina binti Nabhani dihukum cambuk karena bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.tentang hukum jinayat.
Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap terpidana lainnya. Mereka divonis bersalah melakukan khalwat atau mesum dan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Tiga terpidana khalwat yang dicambuk tersebut yakni Muhammad bin Alamsyah, 18 tahun. Terpidana dihukum cambuk 25 kali cambuk.
Serta Asri bin Bukhari, 32 tahun, dan pasangan wanitanya Sri Wahyuni binti Syarifuddin Ibrahim, 34 tahun. Pasangan ini dihukum masing-masing delapan kali cambuk.
Yusnardi menyebutkan, seorang terpidana lainnya tidak bisa dicambuk karena sedang hamil. Dan kemungkinan, terpidana akan menjalani hukuman kurungan badan. Terpidana ini dihukum 25 kali cambuk.
“Terpidana hamil ini tidak bisa dicambuk. Dan kemungkinan, terpidana akan menjalani hukuman penjara. Namun, keputusan dipenjara atau tidak, tergantung putusan hakim,” kata Yusnardi.
ANTARA