Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh menyepakati pembentukan dan susunan peragkat daerah kota Banda Aceh sebanyak 45 unit dari sebelumnya berjumlah 40 unit.
Hal demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Syarifah Munirah, pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda laporan badan legislasi DPRK Banda Aceh terhadap rancangan qanun kota Banda Aceh tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Banda Aceh, Selasa (22/11).
Syarifah mengatakan hasil pembahasan badan legislasi DPRK Banda Aceh dan pemerintah kota Banda Aceh awalnya disepakati perangkat daerah kota Banda Aceh sebanyak 44 unit.
Namun setelah pertemuan dengan biro organisasi pemerintah Aceh, akhirnya disepakati penambahan satu dinas yaitu dinas pendidikan dayah sebagai perangkat kota Banda Aceh yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dayah.
“Dapat kami laporkan bahwasnya 44 unit yang sebelumnya itu sudah termasuk didalamnya Badan kesatuan bangsa dan politik yang akan menjadi instansi vertical serta rumah sakit umum daerah yang akan menjadi jabatan fungsional,”lanjutnya.
Syarifah merincikan ke 44 unit perangkat itu masing-masing SKPK khusus dan istimewa bertambah menjadi enam unit. Selanjutnya SKPK penyelenggara urusan pemerintahan yaitu, Sekretariat 2 unit, dinas menjadi 19 unit, badan menjadi 5 unit, Satpol PPWH 1 unit, inspektorat 1 unit, rumah sakit daerah 1 unit dan kecamatan 9 unit.
Selanjutnya kata Syarifah, pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Banda Aceh dilakukan bedasarkan asas, pertama intensitas urusan pemerintahan dan potensi kota, kedua, efisiensi, ketiga, efektifitas, keempat, pembagian habis tugas, kelima rentang kendali, keenam, tata kerja yang jelas dan ketujuh, fleksibilitas.