Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh HM Nasir Djamil meminta pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk menegakkan hukum demi menyelamatkan Negara dari kehancuran.
“Umat-umat terdahulu hancur karena kalau orang yang berkuasa bersalah mereka tidak dihukum,”ujar Anggota Komisi III DPR RI itu saat menjadi pembicara pada sosialisasi empat pilar kebangsaan di Aula Kantor Walikota Sabang, Minggu (20/11) siang.
Turut hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat kota Sabang itu seperti Wakil ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nurwahid, Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin dan anggota DPRK Sabang Albina Rahman.
Nasir Djamil mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi landasan bagi para penegak hukum di negeri ini, pertama, hukum harus dijunjung tinggi (Supremasi hukum), kedua, Kesetaraan dihadapan hukum dan ketiga, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.
“Negara kita ini Negara hukum, walaupun terkadang diantara kita ada yang berputus asa dan bertanya apa betul masih ada penegakan hukum di negeri ini, karena kalau tiga hal diatas dievaluasi tentu masih jauh dari harapan,”lanjutnya.
Nasir menambahkan banyak pihak yang memberikan rapor merah bagi penegakan hukum di Indonesia, karena penegakan hukumnya tidak sesuai dengan harapan Indonesia sebagai Negara hukum.
“Tentu ini harus menjadi cambuk bagi instansi penegak hukum kita agar terus berbenah untuk menjadi lebih baik lagi,”ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh itu mengingatkan, meskipun penegakan hukum berada ditangan aparatur penegak hukum, namun hukum itu sendiri harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara.