Elemen sipil di Provinsi Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah elemen masyarakat sipil dalam pertemuan dengan Wakil Kepala Polres Aceh Selatan Kompol Sabri di Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat (18/11).
“Kami mendesak dan mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus perambahan kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dilaporkan beberapa waktu lalu,” kata TM Zulfikar, perwakilan elemen sipil Aceh dalam pertemuan itu.
Selain mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh itu, pertemuan juga dihadiri Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Badrul Irfan, Efendi dari Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA), dan lainnya.
Sebelumnya, tim gabungan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan operasi tangkap tangan pelaku perambahan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang juga mengamankan satu unit eksavator atau alat berat yang digunakan menggali saluran air di kawasan dilindungi tersebut. Kasus ini diserahkan kepada Polres Aceh Selatan.
TM Zulfikar mengatakan, elemen sipil mengawal penuntasan kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendukung dan mendorong kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Tidak hanya masyarakat Aceh dan Indonesia pada umumnya, tetapi juga masyarakat internasional. Karena itu, kepolisian diharapkan terbuka dalam menangani kasus tersebut,” kata TM Zulfikar.
Efendi dari JKMA mempertanyakan informasi hilangnya alat berat yang menjadi barang bukti kasus perambahan hutan di kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.
“Kami mendapat informasi apakah barang bukti berupa beko atau alat berat kasus ini tidak ada lagi di tempat. Apakah ini benar? Kalau ini benar, mengapa bisa terjadi,” kata Efendi dengan nada bertanya.
Wakil Kepala Polres Aceh Selatan Kompol Sabri memberi apresiasi kepada elemen sipil masyarakat Aceh yang mendukung dan mendorong kepolisian menuntaskan kasus dugaan perambahan hutan di Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.
“Kami terbuka dalam menangani kasus ini. Kasus ini ditangani Unit II Tindak Pidana Tertentu. Dan kami tentu akan menuntaskan setiap kasus yang kami tangani,” kata Kompol Sabri menyebutkan.
Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Selatan Ipda Adrianus mengatakan, kasus dugaan perambahan hutan di Suaka Marga Satwa Rawa Singkil tersebut merupakan laporan dari BKSDA dan bukan temuan kepolisian.
“Kasus ini kami terima BKSDA. Dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami terima. Namun, kepolisian belum menetapkan tersangka perambahan hutan di Suaka Marga Satwa Rawa Singkil,” kata dia.
Menurut dia, pengusutan lebih lanjut perkara perambahan hutan tersebut terkendala dengan pemeriksaan beberapa saksi ahli. Beberapa saksi ahli sudah dipanggil, namun belum bisa memenuhi panggilan karena kesibukan mereka.
Menyangkut informasi hilangnya alat bukti berupa beko atau alat berat, Ipda Adriannus mengaku tidak tahu menahu. Sebab, fisik alat berat tersebut hingga kini belum diserahkan kepada kepolisian.
“Yang kami terima hanya kunci bekonya saja. Sedangkan fisik alat beratnya belum kami terima. Kami juga sudah meminta BKSDA menyerahkan alat berat tersebut kepada penyidik kepolisian,” kata Ipda Adriannus.