Calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui sepuluh orang kuasa hukumnya melaporkan juru bicara Partai Aceh (PA) Suaidi Sulaiman atau Ad Laweung kepada pihak kepolisian Polda Aceh, Jumat (18/11) atas dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilakukan juru bicara Partai Aceh itu terhadap Zaini Abdullah saat kampanye Partai Aceh di Kota Sabang 12 Nopember 2016 lalu.
Namun laporan tersebut ditolak pihak Polda Aceh. Polda mengarahkan tim kuasa hukum Zaini Abdullah untuk melaporkan kasus tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh.
Demikian dikatakan Juru Bicara tim sukses Zaini-Nasaruddin (Azan), M Fauzan Febriansyah pada konferensi pers di Banda Aceh, Jumat sore.
Fauzan menyebutkan, pihaknya punya cukup alat bukti baik berupa rekaman suara maupun kliping media terkait pernyataan Adi Laweung bahwasanya Zaini Abdullah laknat bagi Aceh.
“Kita punya cukup alat bukti dan kita sudah menyiapkan saksi atas kasus ini,”ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan, laporan terhadap Adi Laweung akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang dengan mendatangkan lebih banyak kuasa hukum, pasalnya laporan pihaknya pada Jumat (18/11) ditolak oleh pihak kepolisian.
Pihaknya diarahkan untuk mlaporkan kepada Panwaslih Aceh, namun saat menuju Panwaslih, pihaknya tidak menemukan satu komisioner pun di kantor tersebut.
“Karena hari ini (Jumat) Polda menolak dan Panwaslih tidak ada maka kita rencana Senin ini akan kembali lagi,”lanjutnya.
Sementara itu Salah seorang kuasa hukum Zaini Abdullah, M Zubir menyebutkan, pihaknya ingin melaporkan tindak pidana umum bukan tindak pidana pemilu. “Karena kita melihat ini mencemaran nama baik dan bukti-bukti sudah mencukupi unsur,”tambahnya.