Sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang selama ini diperbantukan sebagai staf untuk membantu kelancaran tugas-tugas di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, diduga telah menerima tunjangan ganda dari dua tempat.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga temuan tersebut seĀbagai indikasi korupsi di tubuh KIP Aceh karena ke-21 staf tersebut menerima tunjangan dari Pemprov Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak tahun 2014 hingga 2016.
āHal tersebut jelas melanggar hukum dan terindikasi korupsi, kaĀrena jika sudah menerima tunjaĀngan dari Pemprov Aceh tidak boleh lagi mengajukan permintaan tunjangan ke KPU RI,ā ujar Koordinator BiĀdang Monitoring Peradilan MaĀTA, Baihaqi, Kamis (10/11).
Tunjangan itu mulai diberikan sejak Juli 2014 sampai saat ini. DiĀduga 21 pegawai tersebut juga meĀngambil jatah tunjangan tahun 2014 selama 6 bulan, dan jatah tunjangan tahun 2016 selama 8 bulan terhitung Januari-Agustus 2016. Jumlah nominal tunjangan bervariasi karena diseĀsuaikan dengan pangkat dan jabatan mereka di KIP Aceh.
Disebutkan, pemberian tunjangan dari KPU RI kepada seluruh pegaĀwai/stafnya itu, berdasarkan PeraturĀan Presiden (Perpres) Nomor 189 TaĀhun 2014. Secara peraturan, KPU RI tidak membolehkan seluruh pegawai atau stafnya menerima dua tunjaĀngan kinerja.
Artinya, jika sudah menerima tunĀjangan dari KPU RI, maka tidak boĀleh lagi menerima tunjangan dari peĀmerintah daerah, meski pegawai/staf dimaksud PNS di lingkungan peĀmerintah daerah. Peraturan terseĀbut, sudah dilanggar oleh 21 PNS yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh.
Kerugian yang dialami negara menurut perhitungan yang dilakukan MaĀTA, mencapai Rp1,595 miliar leĀbih. Dengan rincian tahun 2014 tunĀjangan 21 orang x 6 bulan (Juli-DeĀsember) Rp368.082.000, Tahun 2015 tunjangan 21 orang x 12 bulan (Januari-Desember) Rp736.164.000 dan Tahun 2016 tunjangan 21 orang x 8 bulan (Januari- Agustus) Rp490. 776.000.
Berbeda
āTunjangan dari KPU berlaku sejak Juli 2014 hingga saat ini, yang beĀsarannya berbeda satu sama lain tergantung dari kelas jabatan pegaĀwai. Sekretaris KIP Rp10 juta lebih, sedangkan jabatan paling rendah kelas empat tunjangan kinerja sekiĀtar Rp1 juta,ā kata Baihaqi.
Menurut penelusuran dan investiĀgasi yang dilakukan MaTA, ternyata ke-21 staf tersebut membuat dan meĀnandatangani surat pernyataan tidak pernah menerima tunjangan dari Pemprov Aceh, tujuannya agar meĀreka bisa mengambil tunjangan dari KPU RI. Padahal, faktanya mereka juga menerima tunjangan dari PemĀprov Aceh.
āPengambilan tunjangan pada KPU RI oleh 21 orang pegawai KIP Aceh dengan cara membuat surat perĀĀnyataan tidak menerima tunjaĀngan dari Pemerintah Aceh merupaĀkan perbuatan korupsi,ā jelas BaiĀhaqi.
Temuan indikasi korupsi ke-21 PNS yang diperbantukan ke SekreĀtariat KIP Aceh tersebut,sudah dilaĀporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh oleh MaTA, Rabu (9/11). Staf yang dilaporkan termasuk Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah.
MaTA juga menemukan seorang staf di KIP Kota Banda Aceh yang diduga telah melakukan suap ke sekretariat KIP Aceh dalam proses melakukan perpindahan sebelumnya dari KIP Aceh Barat ke KIP Kota Banda Aceh.
āPerbuatan suap yang dilakukan oleh oknum Sekretaris KIP Aceh dan oknum staf KIP Kota Banda Aceh seĀbagai upaya memperlancar proses muĀtasi staf KIP Aceh mekanisme pemĀberiannya ditransfer melalui BNI ke rekening milik oknum SeĀkretaris KIP Aceh,ā jelasnya.
Sementara Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah membantah adanya indikasi korupsi yang dilakukan 21 PNS Pemprov Aceh yang diperbanĀtukan pada Sekretariat KIP Aceh.
Darmansyah mengaku tunjangan itu merupakan hak pegawai dan uangnya ada pada dinas masing-masing. āDana tersebut merupakan hak pegawai,ā tandasnya.
ANALISA