Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aceh sebagai provinsi yang menjadi perhatian khusus bersama lima provinsi lainnya di Indonesia seperti Papua, Papua Barat, Banten, Riau dan Sumatera Utara.
Perhatian khusus untuk Aceh salah satunya disebabkan oleh banyaknya anggaran yang dikelola provinsi ini, terutama anggaran otonomi khusus (otsus).
Hal demikian disampaikan pimpinan KPK Laode Muhammad Syarief pada konferensi pers kegiatan pelatihan bersama penegak hukum tahun 2016 di Banda Aceh, Senin (07/11).
Turut hadir pada konferensi pers tersebut masing-masing, Wakil Ketua PPATK, Anggota III BPK RI, BPKP, Perwakilan Jaksa Agung dan Perwakilan Kapolri. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Wakapolda Aceh.
Laode mengatakan, Aceh dan lima daerah lainnya dijadikan fokus KPK karena pihaknya melihat daerah-daerah tersebut punya kerentasan khusus dalam pencegahan pemberantasan korupsi. Khusus Aceh kata Laode, pengelolaan dana Otsus perlu segera diperbaiki.
“Menurut penilaian KPK Aceh itu rawan, indikatornya dana otsus disini pertanggungjawabannya perludiperhatikan dengan baik,”ujarnya.
Laode menambahkan, perhatian terhadap Aceh juga disebabkan oleh ketaatan pejabat di Aceh dalam melaporkan harta kekayaan yang sangat rendah di Indonesia, sama dengan Papua, sehingga diberikan perhatian khusus.
Namun Laode menyebutkan, ketika Aceh diberikan perhatian khusus tidak serta merta banyak kasus korupsi di Aceh, akan tetapi hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang lebih besar di Aceh.
Sementara itu terkait dengan Pelatihan peningkatan kapasitas penegak hukum di Aceh, wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyebutkan kegiatan itu untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian Negara, khususnya di Aceh.
“Sinergi dan kerjasama ini mutlak dilaksanakan. tanpa adanya kerjasama penegak hukum, penanganan tindak pidana korupsi tidak akan efektif,”lanjutnya.
Kegiatan itu menurutnya akan berlangsung dari 07-11 November 2016, dikuti 162 orang peserta yang terdiri dari 66 penyidk polres dan Polda Aceh, 66 penyidik dan jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 7 auditor BPKP perwakilan Aceh, 5 auditor BPK RI perwakilan Aceh, 4 penyidik bareskrim Mabes Polri, 4 jaksa pada jampidsus Kejaksaan Agung, empat pemeriksa/penyidik TNI, dua fungsional penyidk OJK, dua penyidik KPK dan dua pemeriksa PPATK.