Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menolak seluruhnya gugatan dari bakal calon walikota Banda Aceh yang maju melalui jalur perseorangan Adnan Beuransyah.
Hal itu diputuskan pada sidang sengketa Pilkada di kantor Panwaslih setempat, Jumat (04/11). Sidang dipimpin oleh Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Yusuf Qardawi. Turut Hadir Pemohon atas nama Adnan Beuransyah dan Termohon atas nama KIP Kota Banda Aceh.
Yusuf mengatakan, setelah membacakan salinan gugatan dari pemohon serta jawaban dari termohon, Panwaslih kota Banda Aceh memutuskan untuk menolak gugatan Adnan yang maju berpasangan dengan Umar.
“Ada 18 poin materi gugatan yang diajukan kita berkesimpulan bahwa kita tolak permohonannya seluruhnya tapi dengan catatan agar KIP banda Aceh agar lebih hati-hati kedepan,”lanjutnya
Ia menyebutkan ada banyak pertimbangan majelis sehingga menolak gugata Adnan, misalnya, saksi yang dihadirkan oleh Adnan ternyata bertolak belakang dengan apa yang dilaporkan oleh Adnan sendiri.
“Setelah mereka saksi ini disumpah di Alquran, mereka menyatakan tidak bermasalah ditempat yang dilaporkan bermasalah oleh Adnan, bahkan ada saksi yang dihadirkan justru tidak tau apa-apa,”ujarnya.
Menurut Yusuf, ada indikasi pemohon justru tidak memahami aturan yang sebenarnya. Menurutnya pemohon hanya berkutik pada UUPA dan qanun nomor 5, tidak pernah melihat Undang-undang 10 tahun 2015 dan qanun pilkada Aceh.
“Jadi apa yang dilakukan oleh KIP itu dalam penilaian kami sudah sesuai regulasi yang diamanahkan,”lanjutnya, seraya menyebutkan pemohon masih bisa mengajukan perkara tersebut ke PTUN.