Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan sengketa gampong, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi hukum adat bagi para keuchik dan perangkat gampong.
Acara yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung C Balai Kota Banda Aceh selama dua hari (1-2 November 2016) ini, dibuka oleh Asisten Keistimewaan, Ekonomi, dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Gusmeri.
Selain menghadirkan narasumber dari kalangan MAA, pihak panitia juga menghadirkan Ketua Asosiasi Keuchik Banda Aceh (Askeba) T Saiful Banta dan praktisi hukum Abdurrahman. Adapun materi yang diberikan seputar tata cara penyelesaian sengketa adat dan peradilan adat.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gusmeri, Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin Ishak menyebutkan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan hukum adat Aceh dan bentuk proses pewarisan kepada generasi selanjutnya.
“Sejarah telah membuktikan peran adat dalam memelihara kerukunan hidup, kedamaian dan ketenteraman dalam masyarakat Aceh. Masa keemasan Kerajaan Aceh diraih saat fungsi dan peran adat dalam masyarakat sangatlah besar. Untuk itu, perlu terus dilestarikan kembali adat dan kebudayaan yang menjadi bingkai kehidupan dan tatanan masyarakat Aceh.”ujarnya.
Bagi masyarakat Aceh, sebutnya, adat dan agama tidak dapat dipisahkan. Hal ini berdasarkan suatu pernyataan yang bersumber dari orang-orang bijak dahulu yang menyatakan bahwa “Adat ngon hukom (agama) lage zat ngon sifeut”. Adat bersumber dari syara, dan syara bersumber dari Kitabullah (Kitab Allah).
“Karena itu telah dibakukan pula dalam sebuah hadits maja ‘Adat bak Poeteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana’,” sebutnya lagi.
Ia menambahkan, hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat untuk menjaga dan melindungi kelestarian alam serta melindungi kepentingan banyak orang. “Hukum adat Aceh tidak terlepas dari nilai-nilai keislaman yang telah ada sejak dahulu. Dan untuk menjaganya harus dimulai dari dalam rumah tangga kita masing-masing,” katanya.
Melalui sosialisasi ini pula, pihaknya berharap para peserta dapat memahami berbagai hukum adat yang terdapat di Aceh. “Dan yang terpenting hukum adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat di gampong-gampong, sehingga dengan sendirinya Hukum Adat tersebut dapat terwariskan kepada generasi selanjutnya,” pungkasnya.