Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat secara proporsional dan damai.
“Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak,” kata Presiden dalam akun twitter pribadinya @jokowi yang dipantau Antara di Jakarta, Senin.
Presiden dalam tweetnya juga mengatakan pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat tapi juga akan mengutamakan ketertiban umum.
“Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun,” katanya dalam akun media sosial tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta seluruh elemen masyarakat menilai positif terhadap rencana kegiatan demonstrasi organisasi keagamaan pada Jumat (4/11) mendatang.
“Mari kita berpikir positif jangan ada anggapan ada hal yang tidak baik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta pada Minggu.
“Jadi jangan anggap kita (Polri) harus represif,” ujar Boy.
Polri menurut Boy memiliki prosedur tetap guna mengamankan unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 dengan pendekatan persuasif.
Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan unjuk rasa merupakan bentuk ekspresi untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang wajib diberikan pengamanan oleh Polri.
Dalam konteks itu, para koordinator lapangan memberitahukan rencana aksi termasuk jumlah massa dan alat peraga kepada kepolisian sebagai pelayan pengamanan.
ANTARA