Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan akhir September 2016 lalu di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar.
Pemusnahan sabu-sabu dengan berat mencapai 4,8 Kg itu dilakukan dengan cara diblender dengan alkohol, selanjutnya dibuah keselokan.
Turut hadir saat pemusnahan tersebut antara lain Dandim 0101 BS, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Sebelum barang haram itu dimusnahkan, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teuku Saladin sempat meminta anggotanya agar barang bukti diuji kembali keasliannya dan ditimbang kembali beratnya didepan kedua tersangka yang juga turut dihadirkan dilokasi pemusnahan.
Saladin mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg itu ditangkap di bandara SIM akhir September lalu, pelaku diduga akan membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta. Tersangka memperoleh sabu dari pihak lainnya di kabupaten Bireun dan sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian, sedangkan pelaku yang ditangkap di Bireun memperoleh sabu-sabu dari pihak lainnya dari Batam, sementara pelaku di Batam memperoleh sabu-sabu dari Malaysia. “Jadi masih jaringan internasional juga,”lanjutnya.
Saladin mengatakan selain menagkap dua pelaku pihaknya juga menetapkan dua orang DPO. “Untuk proses pengadilan sudah kita sisihkan sebagian kecil, sednagkan sebagian besarnya kita musnahkan agar tidak terjadi penyimpangan. Maka sebelum pemusnahan kita tes lagi agar barangnya tidak ditukar,”ujarnya.
Saladin menambahkan penangkapan tersebut juga berkat kerjasama denga Polda Aceh dan Polres Bireun. Penanganan selanjutnya kata Saladin akan diserahkan kepada pihak Polda Aceh.
Sementara itu sebelum pemusnahan sabu dilakukan, terlebih dahulu dilakukan tes urine terhadap anggota kepolisian jajaran Polresta Banda Aceh yang berjumlah 181 orang.
Bahkan Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101 BS serta Kepala Kejaksaan Negeri ikut serta melakukan tes urine, hal itu dilakukan untuk memberikan contoh kepada jajarannya masig-masing.
Hasil tes urine tersebut menujukkan seluruh anggota kepolisian Polresta Banda Aceh, beserta Kapolresta, Dandim dan Kepala Kejaksaan Negeri dinyatakan bersih dari narkoba.