Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan loka karya persaingan usaha ke 37 bagi 40 hakim Pengadilan Negeri se Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan di The Pade Hotel Banda Aceh itu berlangsung atas kerjasama KPPU dengan Mahkamah Agung (MA), dibuka secara resmi oleh Solthoni Mohdally, Ketua Kamar Perdata di Mahkamah Agung, Kamis (27/10).
Solthoni Mohdally menyebutkan kegiatan tersebut sudah dilakukan pada beberapa tempat yang berbeda. Hasilnya sudah terlihat dengan pemahaman hakim dalam menyelesaikan sengketa persaingan usaha yang diajukan ke Pengadilan.
Atas dasar itulah pihaknya menilai penting dilaksanakan loka karya itu sehingga adanya sinergi antara KPPU dengan pengadilan dalam menyelesaikan masalah persaingan usaha yang tidak sehat.
“Bayangkan kalau mereka ini tidak mengikuti pelatihan tentu mereka ini tidak akan mengerti dengan persaingan usaha yang dimaksud dalam undang-undang. Jadi kalau persaingan usaha sehat tidak jadi masalah, yang masalah yang persaingan tidak sehat ini,”lanjutnya.
Solthoni Mohdally menambahkan pihak yang berkeberatan dengan putusan KPPU bisa diuji kembali di Pengadilan Negeri, jika juga masih keberatan bisa kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA) tanpa melalui Pengadilan Tinggi (PT).
Ia menjelaskan persaingan usaha yang bisa sampai ke Pengadilan seperti kongkalikong antara sesama pemborong yang mengikuti tender sehingga merugikan pihak lain. Jika hal itu dilaporkan ke KPPU, bisa diproses dan bisa diberi sanksi sampai pada pencabutan izin usaha.
“Sebelum reformasi mungkin iya ada pihak yang menguasai dari hulu ke hilir, tapi sekarang KPPU bisa memprosesnya, KPPU ini juga tidak menunggu laporan resmi,”ujarnya.