Gubernur Lantik Sembilan Plt Bupati/walikota di Aceh

Gubernur Aceh Zaini Abdullah resmi melantik dan serah terima nota tugas sembilan Pelaksana Tugas (Plt) bupati/wali kota yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2017. Pelantikan berlangsung di Ajong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, (26/10).

Kesembilan Plt bupati/wali kota yang diresmikan oleh Gubernur Aceh  itu  masing-masing Hasanuddin Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika Aceh sebagai Plt Wali Kota Banda Aceh.

T Aznal Zahri Kepala Biro Umum Setda Aceh sebagai Plt Wali Kota Sabang,  Munawar A Djalil Kepala Biro Kesra Setda Aceh sebagai  Plt Bupati Pidie, Amhar Abubakar Kepala Bappeda Aceh sebagai Plt Bupati Aceh Timur.

Selanjutnya Kamaruddin Andalah Kadisnaker Mobduk Aceh sebagai Plt Wali Kota Langsa, M Ali Al Fata Kabiro Pemerintahan Setda Aceh sebagai PLT Bupati Aceh Tamiang dan Hasanuddin Darjo Kepala Dinas Pendidikan sebagai PLT Bupati Bener Meriah.

Kemudian Al Hudri Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh sebagai Plt Bupati Aceh Tengah dan Asmauddin Kasatpol PP dan WH Provinsi Aceh sebagai PLT Bupati Aceh  Singkil.

Zaini mengatakan Tugas dan wewenang Plt Bupati/Walikota sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK.

Kemudian yang juga menjadi tugas Plt adalah menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan  Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Peresmian Plt Bupati/ Walikota ini merupakan konsekuensi dari diwajibkannya cuti bagi petahana selama masa kampanya, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Adapun Plt Kepala Daerah yang ditunjuk yaitu Kota Banda Aceh, Sabang dan Langsa, serta Kabupaten Pidie, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Singkil.,”ujarnya Zaini.

Selanjutnya kata Zaini, tugas Plt bupati dan walikota adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Zaini menjelaskan penunjukkan Plt khusus bagi daerah yang kepala daerah baik bupati/wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota, keduanya maju pada pilkada mendatang.

Hal yang sama juga berlaku untuk gubernur Aceh dan wakil gubernur Aceh, pelaksana tugasnya akan dilantik oleh Mendagri pada 28 Oktober 2016 di Jakarta.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads