Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada Aceh 2017 mendatang.
Penetapan enam bakal pasangan calon menjadi pasangan calon itu berlangsung dalam rapat pleno KIP Aceh di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Senin (24/10). Dari pihak calon, hanya pasangan calon dari jalur perseorangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab yang terlihat hadir, sedangkan pasangan calon lain diwakili tim sukses.
Adapun keenam pasangan calon yang ditetapkan oleh KIP Aceh itu masing-masing tiga pasangan yang maju dari jalur perseorangan yaitu Zaini Abdullah-Nasaruddin, Zakaria Saman-HT Alaidin dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab.
Sementara tiga pasang lainnya maju melalui jalur partai politik, masing-masing Muzakir Manaf-TA Khalid diusung koalisi Partai Aceh, Tarmizi Karim-Machsalmina diusung koalisi Partai Golkar dan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah diusung koalisi Partai Demokrat.
Komisioner KIP Aceh secara bergantian membacakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon, seperti surat pernyataan menjalankan syariat Islam, surat penyataan penjalankan butir-butir MoU Helsinki, surat keterangan uji mampu baca Alquran, dan surat pengunduran diri dari partai politik bagi calon yang maju mellui jalur perseorangan.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KIP Aceh pada tanggal 21-23 September 2016 lalu sebanyak enam pasang. Setelah KIP Aceh melakukan verifikasi, semuanya dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon untuk maju pada Pilkada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017 mendatang.
“Proses-proses administrasi dan verifikasi yang telah kita lakukan, Alhamdulillah keenam pasangan calon ini memenuhi syarat dan semua menjadi calon gubernur/wakil gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2017 yang akan dating,”ujarnya.
Ridwan menambahkan verifikasi baik administrasi dan faktual semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, hal itu juga terlihat dengan tidak ada keberatan baik dari pasangan calon maupun pihak Panwaslih.
Selain itu kata Ridwan, semua dokumen milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh terbuka untuk diakses oleh publik.
Pada kesempatan itu Ridwan juga menginformasikan bahwa penarikan nomor urut akan dilaksanakan pada hari Selasa tangal 25 Oktober 2016 di Aula Utama DPR Aceh. Ridwan berharap semua calon hadir tanpa mewakili, karena selan penarikan nomor urut juga aka nada beberapa hal yang harus disepakati.
“Besok acara jam 10 pagi di DPR Aceh, kami harap calon hadir dan membatasi masa yang masuk ke DPR Aceh,”lanjutnya.
Sementara itu terkait dengan calon incumbent, Ridwan mengingatkan agar segera menyerakan surat cuti kepada KIP Aceh paling telat tanggal 27 Oktober 2016 atau satu hari sebelum masa kampanye.
Ridwan mengaku pihaknya sudah menerima tembusan surat cuti yang diajukan masing-masing calon incumbent kepada Menteri Dalam Negeri. “Kami dapat informasi pada 28 Oktober Mendagri akan menunjuk pelaksana harian gubernur Aceh,”ujarnya.
Pantauan dilokasi Rapat Pleno penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh 2017 dijaga ketat oleh pihak keamanan.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Guntur Widodo menyebutkan sebanyak 300 personil dikerahkan untuk melakukan pengamanan dilokasi kegiatan yang terdiri dari unsur Shabara, Brimob, Jibom, Polantas dan Polwan.