Tiga Pasangan Independen Dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan KTP

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dukungan tiga pasangan bakal calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan mengikuti Pilkada 2017 lewat jalur perseorangan memenuhi syarat dukungan.

“Ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan  dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Dan ini sudah kami putuskan dalam rapat pleno KIP Aceh,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Sabtu.

Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tersebut yakni pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab, Zakaria Saman dan T Alaidinsyah, serta Zaini Abdullah dan Nasaruddin.

Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat setelah syarat dukungan mereka melebihi syarat minimal sebanyak 153.045 dukungan atau tiga persen dari jumlah penduduk Aceh. Syarat minimal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, syarat dukungan pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab yang memenuhi syarat mencapai 172.551 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP.

Sedangkan syarat dukungan pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah yang memenuhi syarat mencapai 159.106 dukungan. Serta pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin sebanyak 177.407 dukungan.

Ridwan Hadi mengatakan, syarat dukungan ini merupakan satu di antara persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan bakal calon. Jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka pasangan bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon peserta pilkada 2017.

“Setelah ini nantinya kami akan menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon. Pasangan calon inilah yang menjadi peserta pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022,” kata dia.

Ridwan Hadi menyebutkan, penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon, baik dari jalur perseorangan ataupun independen maupun yang diusung partai politik akan dilakukan pada 24 Oktober mendatang.

“Kendati tiga pasangan bakal calon dari jalur perseorangan ini sudah memenuhi syarat dukungan, namun kami belum bisa memutuskan apakah mereka sudah bisa ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak. Nanti tergantung rapat pleno 24 Oktober,” kata Ridwan Hadi.

Selain tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan, ada tiga pasangan bakal calon lainnya yang sudah mendaftar dari partai politik.

Pasangan tersebut yakni Muzakir Manaf dan TA Khalid, diusung Partai Aceh, Partai Gerindra, dan sejumlah partai lainnya. Kemudian, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, yang diusung Partai Demokrat. Serta Tarmizi Karim dan T Machsalmina Ali yang diusung Partai Nasdem dan Partai Golkar.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil di Provinsi Aceh.

ANTARA

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads