Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh akan menetapkan pasangan bakal calon kepala daerah menjadi peserta Pilkada 2017 pada 24 Oktober mendatang.
“Penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai peserta Pilkada 2017 dijadwalkan pada 24 Oktober mendatang,” kata komisioner KIP Kota Banda Aceh, Aidil Azhary, di Banda Aceh, Jumat.
Ada empat pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang sudah mendaftarkan diri ke komisi penyelenggara pemilu tersebut. Pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada September.
Empat pasangan bakal calon tersebut, yakni Hj Illiza Saaduddin Djamal dan Farid Nyak Umar. Wali Kota yang masih menjabat dan anggota DPRK Banda Aceh ini mencalonkan lewat jalur partai politik.
Begitu juga Aminullah Usman, mantan Direktur Utama PT Bank Aceh mencalonkan bersama Wakil Wali Kota Banda Aceh yang masih menjabat, Zainal Arifin. Pasangan ini didukung sejumlah partai politik.
Sedangkan pasangan Marniati dan Amiruddin Usman serta pasangan Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen.
Aidil Azhary mengatakan KIP Banda Aceh sudah meneliti semua persyaratan pasangan bakal calon, baik dukungan partai politik maupun syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
“Termasuk juga syarat administrasi, seperti bukti penyerahan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK maupun hasil tes kesehatan dan uji baca Al Quran,” katanya.
Ia menyebutkan pasangan bakal calon dinyatakan gugur dan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada bila tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Penetapan pasangan calon peserta pilkada ini akan ditetapkan dalam rapat pleno KIP Banda Aceh pada 24 Oktober mendatang. Setelah penetapan, barulah dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon,” katanya.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan gubernur serta 19 bupati/wali kota wakil di Provinsi Aceh.
ANTARA