Pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh diharapkan terintegrasi pada semua Satuan Kerja Pemerintah Kota (SKPK) jajaran Pemko Banda Aceh, dengan demikian, penegakan syariat Islam tidak hanya menjadi tanggungjawab dari Dinas Syariat Islam atau Polisi Wilayatul Hisbah (WH) semata.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Perumus Road Map Syariat Islam Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar pada FGD Penyusunan Road Map Syariat Islam di Banda Aceh, Kamis (20/10).
Farid mengatakan FGD yang dilaksanakan selama empat hari tersebut dibagi kepada empat tema besar, masing-masing pendidikan karakter, reformasi birokrasi, penegakan hukum dan pranata sosial.
Menurut Farid, dengan adanya road map ini, Pemko akan punya indikator yang jelas serta program yang bisa diukur dari keberhasilan pelaksanaan syariat Islam, termasuk pembagian tugas, apa saja yang dilakukan pemerintah, ormas maupun masyarakat dalam penegakan syariat Islam.
”Sehingga penegakan syariat Islam di Banda Aceh bukan hanya Dinas syariat, MPU dan WH saja, tapi semuanya terlibat, semua SKPK terlibat, misalnya bicara syariat Islam adalah bicara kebersihan, maka dinas kebersihan harus hadir disana, kemudian bicara syariat adalah bicara kesehatan, maka dinas kesehatan harus hadir, dan seterusnya, setiap SKPK punya tanggungjawab masing-masing sesuai tupoksinya,”ujar Farid yang juga ketua Komisi D DPRK Banda Aceh.
Farid menambahkan, kegiatan FGD selama empat hari itu mengundang para pakar, akademisi, praktisi dan stake holder terkait yang memiliki kompetensi dalam proses penyusunan road map syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Farid optimis road map tersebut akan selesai dibahas dan difinalkan pada akhir tahun ini, sehingga bisa diqanunkan pada tahun 2017 nanti. Menurutnya, pembahasan road map itu juga atas persetujuan bersama antara DPRK Banda Aceh, khusus komisi D dengan pihak eksekutif, sehingga pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh diharapkan lebih terarah.
Farid berharap dengan keterlibatan banyak pihak, pelaksanaan syariat Islam di kota Banda Aceh akan lebih optimal.