Pemilih di Pilkada Serentak 2017 Harus Buktikan e-KTP

KPU RI mengatakan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Pemerintah membentuk UU kemudian mempunyai satu kebijakan tunggal bahwa untuk pemilih ini didasarkan kepada identitas yang tunggal, juga yaitu penggunaan KTP elektronik. Sehingga pada pemilihan 2017 nantinya yang namanya pemilih dibuktikan datanya dengan KTP elektronik,” kata Ketua Biro Hukum KPU RI Nur Sarifah.

Sarifah menyampaikan ini dalam acara Dialog Polri bertajuk “Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar” yang dihelat di sebuah restoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

“Namun demikian disadari masih banyak pemilih atau penduduk yang belum terekam dalam proses KTP elektronik ini, maka diberi kesempatan menggunakan surat keterangan Disdukcapil,” sambungnya.

Andai data E-KTP belum terekam, lanjutnya, maka masih dapat mengunakan surat keterangan Dukcapil yang menyatakan bahwa proses perekaman sedang dilaksanakan sehingga bukti fisiknya belum dimiliki.

Apabila belum terdaftar karena proses pemutakhiran data pemilih sedang dalam penyusunan DPS, kata Nur, maka nantinya akan diseminasikan kepada masyarakat untuk melihat apakah para penduduk warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kategori sebagai pemilih yang berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah sudah terdata atau belum.

“Kalau ternyata belum ada maka dapat menyampaikan kepada penyelenggara yakni KPU tingkat kabupaten/kota untuk dijajarannya yakni PPDP untuk melaporkan namanya belum terdata. Jadi kesempatannya masih ada,” ujarnya.

Jadi, tutur Nur, Pilkada 2017 berbeda dengan Pilkada 2015 soal pemilih yang dimana pemilih ada beberapa kategori. Pertama yang sudah terdaftar di DPT, setelah DPT ditetapkan masih ada satu pemuktahiran lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan pertama.

“Pada hari H DPT khusus tambahan kedua atau pemilih yang belum terdata di DPT atau DPT pertama bisa datang ke PPS dengan membawa KTP untuk menggunakan haknya,” terangnya.

“Di 2017 maka tidak adalagi DPT Khusus tambahan pertama. Setelah DPT ini kemudian tidak ada lagi proses pemutakhiran. Bagi yang terdata maka dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara,” sambungnya.

Menurut Nur, kebijakan ini patut diapresiasi. Sehingga dengan adanya identitas tunggal, maka tidak akan ada hak konstitusi warga negara yang terlewatkan.

DETIK

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads