Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ghazali Abbas Adan mendesak Pemerintah Aceh untuk membentuk tim advokasi pasal 192 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 terkait dengan zakat sebagai pengurang pajak.
Hal demikian disampaikan senator asal Aceh itu pada diskusi publik dengan tema Zakat sebagai PAD dan pengurang pajak, bedah pasal 180 ayat 1 (d) dan pasal 192 UUPA, di aula sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, Selasa (18/10).
Ghazali mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bergerak bersama-sama mengadvokasi persoalan tersebut, mengingat sudah hampir 10 tahun UUPA disahkan, namun terkait dengan pasal 192 tersebut belum juga diimplementasikan oleh pemerintah.
Diakuinya, berlaku atau tidaknya pasal tersebut sangat bergantung pada kamauan politik dari semua pihak, terutama di Aceh. Karena menurut Ghazali, pembentukan tim advokasi juga sebagai bentuk respon pemerintah terhadap amanah undang-undang.
“Dan ini sekarang tergantung dari kita, dan kami di senayan, baik dari DPR maupun DPD siap bersama-sama mengavokasi aspirasi yang monumental ini, kami sudah lama kirim surat ke gubernur, tapi kurang respon”lanjutnya.
Ghazali mengaku hingga kini belum melihat keseriusan pemerintah Aceh untuk mengadvokasi pasal 192 UUPA tersebut, padahal sebelumnya, Ghazali mengakui melalui MPU Aceh juga sudah memberikan masukan agar mendorong Pemerintah Aceh memberlakukan pasal 192 UUPA tersebut.
Ia berharap, sesibuk apapun pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menyempatkan diri membahas salah satu aturan yang menjadi kemaslahatan bagi banyak pihak.
Pada kesempatan itu Ghazali juga mengusulkan agar tim advokasi dari Aceh yang dikoordinasikan oleh Baitul Mal Aceh serta perwakilan eksekutif dan legislatif Aceh untuk membuat konsep Peraturan Pemerintah (PP) soal kekhususan Aceh, yang akan diteruskan oleh pihaknya kepada Presiden.
Diakui Ghazali, sebelumnya ia juga sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk mendukung implementasi pasal 192 UUPA tentang zakat sebaga pengurang pajak. Ghazali juga mengakui menyampaikan hal itu pada setiap rapat-rapat dengan pihak terkait seperti Kementrian keuangan dan Bappenas.
Selain Ghazali Abbas Adan yang menyampaikan materi Strategi advokasi pemberlakuan pasal 192 UUPA, diskusi setengah hari itu juga menghadirkan pemateri dari Baitul Mal Aceh Sayed Muhammad Husen yang menyampaikan materi Upaya Baitul Mal dalam implementasi pasal 192 UUPA dan pemateri dari pemeritah Aceh Sulaiman yang juga kabag perundang-undangan Biro Hukum yang menyampaikan materi Upaya Hukum Mempercepat pemberlakuan pasal 192 UUPA.