Realisasi uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) pada tahap I di Provinsi Aceh mencapai angka Rp36,5 miliar dari jumlah peserta amnesti pajak berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) untuk periode pertama berjumlah 940 peserta. Sementara harta yang dilaporkan pada pelaksanaan amnesti pajak periode I senilai Rp2.467 triliun.
Hal itu berdasarkan data informasi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, yang dipaparkan pada kegiatan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (13/10). Sosialisasi amnesti pajak tersebut bertema; “Melalui Amnesti Pajak Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat sebagai Wujud Partisipasi untuk Pembangunan Negara”
Kegiatan sosialisasi kebijakan amnesti pajak tersebut turut dihadiri Kajati Raja Nafrizal SH, para Asisten Kejati Aceh, para Kajari, SKPA, peserta wajib pajak terdiri atas perusahaan daerah dan para pengusaha.
Kakanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Disebutkan, pelaksanaan kebijakan amnesti pajak DJP Aceh, secara keseluruhan berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan (AGHT) dari pihak mana pun. “Pada periode pertama, jumlah peserta amnesti pajak di Aceh mencapai 940 peserta, dengan realisasi uang tebusan Rp 36,5 miliar,” ujar Aim Nursalim.
Sementara Kajati Aceh, Raja Nafrizal mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Provinsi Aceh ini, maka para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan amnesti untuk membayar pajak.
“Kita harapkan nantinya masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan amnesti pajak ini dengan melaporkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan masing-masing,” tandasnya. (Analisa)