DPRA Tetapkan Lima Komisoner KIA Periode 2016-2020, Ini Profilnya

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima Anggota komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020, Senin (10/10) sore. DPR Aceh juga menetapkan lima orang sebagai lulus cadangan.

Ketua Komisi I DPR Aceh menyebutkan, panitia seleksi calon anggota KIA mengajukan 10 (sepuluh) orang kandidat terbaik hasil seleksi calon Anggota Komisi Informasi Aceh kepada Gubernur Aceh.

Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2016 Gubernur Aceh mengajukan hasil kerja panita Seleksi tersebut kepada DPR Aceh untuk dipilih 5 (lima) orang Anggota Komisi Informasi Aceh melalui Fit and proper test.

“Komisi I DPR Aceh telah berusaha memilih Anggota Komisi Informasi  Aceh yang dinilai cakap, teruji, profesional dan proporsional sehingga Komisi I DPR Aceh tidak serta-merta meluluskan uji kepatutan dan kelayakan apabila calon dimaksud tidak memenuhi kriteria yang telah kami sebutkan dan tidak mampu menjawab dan memecahkan masalah terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi I DPR Aceh,”ujarnya.

Adapun riwayat pekerjaan masing—masing Calon Anggota Komisi Informasi Aceh tersebut sebagai beikut :

1. Tasmiati Emsa, SH, M.Si Pernah menjadi Technical Asisten/Fasilitator Percepatan Pembentukan PPID (Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Kabupaten/kota diseramoe Dishubkomintel Aceh dan Tim Evaluasi Badan Publik.

2. Afrizal Tjoetra selain Mantan Ketua Komisioner Komisi Informasi Aceh masa jabatan 2012 — 2016 juga Dosen di Fakultas Ilmu Politik di Universitas Teuku Umar Aceh Barat.

3. H. Hamdan Nurdin, S.Sos Pernah menjabat sebagai Anggota Komisioner Komisi Informasi Aceh.

4. Drs. Yusran wakil dari pemerintah pernah menjabat sebagai Plt. Di Biro Hubungan Masayarakat di Biro Humas Setda. Aceh.

5. Hj. Nurlaily Idrus selain Mantan Anggota Komisioner Penyiaran Indonesia Aceh juga Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Politik di Universitas  Syiah Kuala Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads