Banyak Kendaraan Non-BL Berkeliaran di Aceh, DPRA Minta Bantuan Polda

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin menyoroti maraknya kendaraan Non-BL beroperasi di provinsi Aceh, khususnya di daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Muharuddin pada rapat paripurna penutupan masa persidangan enam dengan agenda pengesahan rancangan qanun, di DPR setempat, Senin (10/10).

Muharuddin meminta perhatian serius semua pihak terkait hal tersebut, mengingat kondisi itu akan berdampak pada banyaknya penerimaan pajak dari sektor pajak kenderaan bermotor yang seharusnya masuk ke Aceh, akan tetapi masuk ke provinsi tetangga. DPR Aceh juga berharap adanya bantuan dari Polda Aceh untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kita perhatikan banyak kenderaan di Aceh yang bernomor polisi non-BL khususnya yang paling parah di daerah dekat perbatasan Aceh. Ini sangat disayangkan karena berapa  besar setoran pajak yang mengalir ke PAD propinsi lain,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Muharuddin juga mengharapkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk mengambil langkah-langkah konkrit terkait pembatasalan sejumlah qanun Aceh oleh Kementrian Dalam Negeri seperti Qanun 14 Tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik Aceh, kemudian Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, selanjutnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang perkebunan serta Qanun Aceh nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum.

“Terkait masalah ini, agar badan legislasi DPR Aceh segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh,”pinta Muhar.

Sementara itu Rapat paripurna masa persidangan VI DPRA mengesahkan empat rancangan qanun Aceh menjadi qanun Aceh, masing-masing, Qanun Aceh tentang kehutanan, Qanun Aceh tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, Qanun Aceh tentang perubahan atas qanun aceh nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Qanun Aceh tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah.

Dengan pengesahan tersebut, sepanjang tahun 2016 ini sudah Sembilan qanun yang disahkan DPR Aceh dar 13 rancangan qanun program legislasi DPR Aceh tahun 2016.

Ia berharap berbagai qanun Aceh yang telah di paripurnakan dan disahkan dapat segera di implementasikan oleh pihak terkait. Apalagi penerapan 4 qanun yang baru disahkan itu juga memberikan dampak yang besar untuk Aceh, yakni pertama melahirkan pemimpin Aceh ke depan yang sesuai harapan, dan kedua peningkatan pendapatan asli Aceh.

Sementara itu mengenai sisa 5 Rancangan Qanun Aceh Prolega prioritas tahun 2016, Muharuddin meminta kepada komisi, badan legislasi atau pansus yang telah di bentuk untuk memacu pembahasannya sehingga dapat segera diparipurnakan pada awal bulan Nopember 2016.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads