Data 11 Blok Migas Diserahkan Pada Pemerintah Aceh

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menyerahkan data dan arsip wilayah kerja migas kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi kepada Kepala BPMA Marzuki Daham di Pusat Arsip SKK Migas, Tangerang, Banten, hari ini.

“Pada hari ini SKK Migas dengan BPMA melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagian data/arsip dengan lampiran daftar data dan arsip yang telah kami data. Secara bertahap kami tetap akan selalu menyerahkan data dan arsip lainnya disesuaikan dengan diperolehnya data dan arsip tersebut,” ujar Amien dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (7/10/2016).

Amien menambahkan, SKK Migas telah melakukan identifikasi terhadap data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh yang selama ini dikelola SKK Migas. Data dan arsip yang telah diidentifikasi tersebut antara lain adalah data dan arsip dari Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, data soft file yang dikelola oleh Divisi Manajemen Sistem Informasi SKK Migas.

Lalu data yang dikelola oleh Data Base Eksplorasi dan Produksi (DBEP) khususnya terkait Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditures (AFE), dan Plan of Development (POD), data Production Sharing Contract (PSC) dan perizinan yang dikelola oleh Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, dan data serta arsip lainnya terkait wilayah kerja migas di Aceh yang belum teridentifikasi.

Penyerahan data dan arsip tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh.

Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 160 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di wilayah darat dan laut Aceh.

Untuk melakukan pengelolaan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 menegaskan bahwa untuk pengelolaan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh membentuk BPMA. Peraturan ini juga mewajibkan SKK Migas untuk menyerahkan data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh kepada BPMA.

Sekarang BPMA sedang dalam masa transisi untuk menerima pengalihan manajemen pengelolaan industri hulu migas di Aceh dari SKK Migas. Berbagai proses sedang disiapkan termasuk organisasi dan rencana kerja tahun 2017.

Terdapat 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di Aceh saat ini. Dari 11 kontraktor tersebut, 2 sudah dalam tahap produksi, 3 sedang dalam fase pengembangan lapangan, dan sisanya masih dalam tahapan eksplorasi. DETIK

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads