Tim pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota Pilkada Aceh 2017 akan menyerahkan hasil tes kesehatan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada Rabu (28/9).
“Alhamdulillah pemeriksaan kesehatan telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) pada 24-25/9 dan saat ini tim sedang mempersiapkan hasil yang akan segera disampaikan ke KIP,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, dr Fachrul Jamal di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan pemeriksaan tes kesahatan untuk pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang berlangsung di RSUDZA melibatkan ÿtim dari IDI Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Himpunan Psikolog Indonesia.
Fachrul menyebutkan pasangan bakal calon yang mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Aceh sebanyak 188 orang atau 94 pasang calon pimpinan daerah baik untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Saat ini kita sedang membahas hasil dari pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah dan Insya Allah pada (28/9) akan kami sampaikan ke KIP,” kata Fachrul Jamal yang juga Direktur RSUDZA.
Ia mengatakan penunjukan RSUDZA sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dari seluruh Aceh oleh lembaga penyelenggara Pilkada tersebut tidak terlepas dari fasilitas yang dimiliki rumah sakit provinsi tersebut.
“RSUDZA merupakan tempat ideal karena memiliki fasilitas yang cukup dan lengkap serta didukung oleh sumber daya manusia yang memadai serta memiliki sistem dan standar pemeriksaan eksekutif dan pimpinan negara,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan apa bila ada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang tidak lulus tes kesehatan harus diganti.
“Jika ada bakal calon, baik gubernur maupun wakil gubernur yang tidak lulus tes kesehatan, harus diganti dengan yang lain,” kata Ketua Kelompok Kerja Tes Kesehatan Pasangan Calon KIP Aceh Fauziah.
Fauziah mengatakan, masa pergantian pasangan bakal calon tersebut dijadwalkan 29 September hingga 1 Oktober mendatang. Pergantian bakal calon ini harus yang tidak memenuhi syarat pencalonan, seperti tidak lulus tes kesehatan.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil di Provinsi Aceh.ANT