Tidak Ikut Tes Kesehatan, Cagub Bisa Diganti

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang tidak lulus tes kesehatan haru diganti.

“Jika ada bakal calon, baik gubernur maupun wakil gubernur yang tidak lulus tes kesehatan, harus diganti dengan yang lain,” kata Ketua Kelompok Kerja Tes Kesehatan Pasangan Calon KIP Aceh Fauziah di Banda Aceh, Sabtu.

Fauziah mengatakan, masa pergantian pasangan bakal calon tersebut dijadwalkan 29 September hingga 1 Oktober mendatang. Pergantian bakal calon ini harus yang tidak memenuhi syarat pencalonan, seperti tidak lulus tes kesehatan.

Fauziah mengatakan, saat ini enam pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sedang menjalani tes kesehatan. Termasuk tes narkotika dan obat terlarang serta psikologi.

Komisioner KIP Aceh itu menambahkan, tes melibatkan dokter spesialis, psikiater, dan tim dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil tes tersebut disampaikan ke KIP Aceh.

“Dari hasil tersebut, KIP Aceh akan memutuskan apakah bakal calon, baik gubernur maupun wakil gubernur memenuhi syarat pencalonan atau tidak. Kalau tidak, bakal calon harus diganti dengan yang lain,” kata Fauziah.

Fauziah menegaskan independensi tim tes kesehatan. Pihaknya tidak bisa mengintervensi hasil pemeriksaan masing-masing bakal calon. Tim tes kesehatan yang menyimpulkan apakah bakal calon dinyatakan dan bebas narkoba atau tidak.

“Tes kesehatan ini dipusatkan di rumah sakit pemerintah. Untuk pemeriksaan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan di RSUZA Banda Aceh,” kata Fauziah.

Senada juga disampaikan Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi. Ia mengatakan, bakal calon, baik gubernur maupun wakil, yang tidak lulus tes kesehatan, bisa diganti dengan yang lain.

“Yang tidak boleh mengundurkan diri. Saat mendaftar, setiap bakal calon menyertakan surat pernyataan tidak mengundurkan diri dari pencalonan,” kata Basri M Sabi.

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang saat ini sedang menjalani tes kesehatan tersebut yakni. Zaini Abdullah dan Nasaruddin. Pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Kemudian, pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah. Pasangan Muzakir Manaf dan TA Khalid, pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa serta pasangan Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil di Provinsi Aceh. ANT

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads