Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan kekurangan blangko menghambat proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
“Hasil pemantauan kami di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, proses e-KTP terkendala keterbatasan blangko,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh memantau pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Pemantauan dilakukan untuk melihat langsung perkembangan pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Selain itu, kata Taqwaddin, pemantauan untuk memastikan agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dari pemerintah terkait pemberian identitas bagi setiap penduduk yang sudah memenuhi syarat.
“Karenanya, kami mencari informasi tentang penduduk yang belum merekam dan mencetak e-KTP. Serta dan mencari tahu kendala dan hambatan dalam proses perekaman dan percetakan e-KTP,” kata Taqwaddin.
Pemantauan itu sekaligus untuk mengevaluasi realisasi instruksi Menteri Dalam Negeri dalam proses percepatan penerbitan KTP elektronik maupun akta kelahiran.
Taqwaddin menyebutkan hasil pemantauan proses perekaman dan percetakan KTP elektronik di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh menunjukkan masih terdapat kendala di lapangan.
Di Kabupaten Aceh Besar misalnya, sebut Taqwaddin, keterbatasan blangko dan proses birokrasi yang panjang untuk pengajuan blangko ke di Jakarta menjadi kendala perekaman dan percetakan KTP elektronik.
Akibatnya, sering terjadinya kekosongan blangko.
Selain itu, wilayah kerja Kabupaten Aceh Besar yang luas tidak sebanding dengan petugas di lapangan.
Kondisi itu diperparah dengan sering terjadinya pemadaman listrik yang membuat banyak peralatan elektronik rusak.
“Terkait luasnya wilayah kerja, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sudah mengatasi dengan pembagian zona dan model jemput bola untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” kata dia.
Sedangkan di Kota Banda Aceh, sebut Taqwaddin, belum ada kendala yang berarti seperti blangko, server komputer dan peralatan pendukung lainnya.
Begitu juga dengan jumlah petugas sudah memadai.
“Kendala di Kota Banda Aceh berasal dari warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Untuk menyiasatinya, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan sistem jemput bola,” kata dia.
Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh juga membuka pelayanan di hari Sabtu serta menggunakan layanan mobil keliling ke desa-desa dan sekolah-sekolah melayani proses perekaman dan percetakan KTP elektronik.
“Hasil pemantauan ini segera kami laporkan ke Ombudsman RI Pusat di Jakarta agar dilakukannya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga kendala proses percepatan KTP elektronik dapat segera ditanggulangi,” ujar Taqwaddin. ANT