Di Sabang, PPP Daftarkan Dua Calon Berbeda

Empat pasangan calon wali kota/wakil walikota Sabang mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada pilkada serentak 2017-2022.

“Semua ada empat pasangan calon wali kota/wakil walikota yang mendaftar ke KIP,” kata Ketua Pokja pencalonan wali kota/wakil walikota Sabang, Muallim Hasibuan di Sabang, Jumat.

KIP Kota Sabang sendiri membuka pendaftaran paslon wali kota/wakil walikota Sabang sejak tanggal 21-23 September 2017.

Paslon pertama yang mendaftar ke KIP yakni, Nazaruddin-Suradji Yusnu (Nasu) diusung oleh empat parpol terdiri dari Partai Aceh (PA), Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Paslon kedua , Zulkifli H Ada-Zuanda Ridwan (ZulWanda) diusung enam parpol yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembagunan (PPP) versi Romahurmuziy, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Paslon ketiga, Izil Azhar-Islamuddin diisung oleh dua parpol terdiri dari partai lokal (Parlok) Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Persatuan Pembagunan (PPP) versi Djan Fardz.

Adapun paslon keempat yang mendaftar ke KIP Kota Sabang melalui jalur perseorangan yakni, Anwar-Sumardi.

“Sekarang PPP ada dua paslon yang mengusung dan untuk tahapan pendaftaran kita terima, nanti dalam proses verifikasi yang kita terima tetap satu sesuai dengan keputusan KPU pusat maupun Kemenkumham,” kata Ketua Pokja Pencalonan.

Ketua KIP Kota Sabang, Zainal Faizin di Sabang menyampaikan, keempat paslon tersebut selanjutkan akan diverifikasi dan mengkuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

“Semua paslon tersebut akan mengikuti tes kesehatan di RSUDZA sejak tanggal 24-25 September, dan tes kesehatan sendiri ada tiga aspek yakni jasmani, narkoba dan psiskologis,” tuturnya..

Ia menambahkan, para paslon tersebut sudah melengkapan syarat-syarat pencalonan, namun ada paslon yang masih ada kekuran syarat calon.

“Nanti dalam proses verifikasi paslon yang masih kekurangan syarat calon wajib melengkapinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. ANT

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads