Pendidikan di Aceh harus berlandaskan syariat islam karena Aceh merupakan provinsi yang telah mendapatkan legitimasi penerapan syariat islam sejak 16 tahun yang lalu. Untuk itu, pendidikan berbasis syariat merupakan sebuah keniscayaan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Gusmeri pada acara pembukaan sosialisasi dua Qanun Aceh di Gedung Sultan II Selim, Rabu (21/9/2016).
Adapun kedua qanun yang disosialisasikan itu yakni Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah.
“Untuk menerapkan syariat islam secara kaffah dibutuhkan upaya-upaya konkrit dalam mengubah karakter dan pola kehidupan masyarakat. Hal tersebut akan tercapai melalui proses mata rantai pendidikan. Pendidikan merupakan aspek penting dalam pembinaan generasi dari masa ke masa,” sebut Illiza.
Menurutnya, dewasa ini begitu banyak problem yang dihadapi oleh masyarakat Aceh di samping kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus terjadi sehingga terkadang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat khususnya generasi muda Aceh.
“Ada beberapa problem generasi muda di era modern ini, antara lain kenakalan remaja dan pergaulan bebas, dekadensi moral dan penyalahgunaan Narkoba, serta pendangkalan akidah dan terpengaruh kepada aliran sesat.”
Beberapa problem tersebut, sebutnya, harus dihadapi dan dicarikan solusi secara bijak oleh semua elemen, khususnya pemuda. “Metode yang paling tepat adalah melalui pendidikan, terutama pendidikan formal, disamping pendidikan non formal dan informal. Penanaman nilai-nilai spiritual bagi peserta didik juga sangat dibutuhkan. Dan yang tak kalah penting yakni penguatan keluarga sebagai basic pembinaan anak.”
“Pemuda hari ini adalah pemimpin di hari esok. Student today, leader tomorrow. Kita berharap, pemuda menjadi motor penggerak dakwah di wilayahnya masing-masing. Gerakan dakwah harus diorganisir dengan baik sehingga kemungkaran dapat teratasi dan diminimalisir,” sebutnya lagi.
Sosialisasi Qanun Aceh yang digelar oleh Sekretariat DPRA tersebut diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan wakil bidang kurikulum tingkat SMA dan sederajat se-Kota Banda Aceh. Di antara tamu undangan terlihat hadir Kabag Hukum Setdakota Banda Aceh Mukhlis dan Kadisdikpora Banda Aceh Syaridin beserta sejumlah pejabat lainnya.