Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2017 pada 21-23 September 2016.
Keputusan tersebut berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor: 18/KIP-Aceh/IX/2016 tanggal 14 September 2016 tentang pendaftaran bakal pasangan Cagub/Cawagub Aceh yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi.
Dalam pengumuman itu disebutkan waktu pendaftaran pukul 09.00 hingga 16.00 Wib bertempat di Kantor KIP Aceh. Jalan T. Nyak Arief, Kompleks Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.
“Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh 2017, dengan ini KIP Aceh memberitahukan kepada partai politik tingkat provinsi, dan bakal pasangan calon perseorangan, bahwa KIP Aceh membuka pendaftaran bakal pasangan Cagub/Cawagub Aceh selama tiga hari, 21-23 September,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, kepada wartawan, Rabu (14/9).
Ia menjelaskan, dalam pengajuan bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 18/Kpts/KIP Aceh.
Syarat minimal perolehan kursi sekurang-kurangnya 15 persen atau 13 kursi dari jumlah 81 kursi Anggota DPRA Tahun 2014. Untuk syarat minimal perolehan suara sah sekurang-kurangnya 15 persen 359.875 suara sah dari jumlah 2.399.161 perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRA Tahun 2014
Sedangkan bagi calon independen atau perseorangan syarat dukungan dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk Aceh yaitu 153.045 jiwa. Jumlah dukungan tersebar minimal 50 persen atau 12 dari jumlah 23 kabupaten/kota di Aceh.
Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Softcopy dokumen bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada 2017.
“Untuk mengakses aplikasi SILON, bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, yang dilakukan oleh tim bakal pasangan calon dengan terlebih dulu meminta username dan password kepada KIP Aceh sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat mandat,” terangnya.
Ridwan Hadi juga menyebutkan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, atau nama bakal pasangan calon perseorangan.
Enam Pasangan
Hingga saat ini setidaknya sudah ada enam bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang sudah menyatakan akan maju dalam Pilkada Aceh serentak 2017, yaitu tiga pasangan diusung oleh partai politik dan tiga pasangan maju dari jalur independen.
Mereka adalah pasangan Muzakir Manaf -TA Khalid (Partai Aceh, Gerindra, PKS, PAN dan PBB), pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah (Partai Demokrat, PNA, PKB, PDA dan PDI Perjuangan) dan pasangan Tarmizi Karim -Zaini Djalil (Partai Nasdem, PPP, Golkar dan PKPI). Sedangkan pasangan dari jalur independen adalah Zaini Abdullah-Nasaruddin, Zakaria Saman- T. Alaidinsyah dan pasangan Abdullah Puteh -Sayed Mustafa Usab.
Hanya saja, ketiga pasangan dari jalur independen ini masih mengalami kekurangan jumlah dukungan KTP yang ditetapkan oleh KIP Aceh.
Dari verifikasi faktual KIP di masing-masing kabupaten/kota dan telah diplenokan hasilnya, menunjukkan, pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin baru meraih fotokopi KTP yang sah sebanyak 138.626 lembar dan unggul di 18 kabupaten/kota di Aceh.
Posisi kedua ditempati pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dengan meraih dukungan masyarakat melalui bukti fotokopi KTP sebanyak 73.628 lembar. Sedangkan pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah dengan jumlah fotokopi KTP sebanyak 73.143 lembar.
Jika mengacu pada total dukungan fotokopi KTP yang telah diperoleh, ketiga pasangan calon dari jalur perseorangan ini belum mencukupi syarat yang ditentukan KIP Aceh untuk maju sebagai cagub/cawagub Aceh, yaitu sebesar 153.045 fotokopi KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk Aceh saat ini. (Analisa)