Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal optimis permasalahan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bisa tuntas sesuai target.
“Kami optimis e-KTP ini tuntas sesuai target. Dan instansi terkait terus berupaya menyelesaikan pengurusan masyarakat yang belum memiliki e-KTP,” kata Hj Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya. Kementerian tersebut memberi tenggat waktu hingga 30 September 2016.
Menurut wali kota, pihaknya sudah menyosialisasikan KTP eletronik tersebut kepada masyarakat. Dan kini bisa dilihat antusias masyarakat mengurus e-KTP.
“Kami berharap selama proses pengurusan e-KTP tidak ada kendala, sehingga target tuntas akhir September mendatang bisa diselesaikan,” kata Wali Kota.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menyatakan 5,2 persen atau 9.969 jiwa dari 196.344 jiwa penduduk di ibu kota Provinsi Aceh tersebut belum memiliki e-KTP.
“Yang sudah tercatat memiliki e-KTP sebanyak 186.375 jiwa. Sedangkan 9.969 jiwa belum memiliki e-KTP,” kata Acep Syahrullah dari Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Syahrullah menyebutkan angka tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Mereka yang belum memiliki e-KTP ditargetkan tuntas pada 30 September mendatang.
“Kami berupaya seluruh warga Kota Banda Aceh memiliki KTP elektronik hingga akhir September mendatang. Tim kami berupaya mencapai target tersebut,” ungkap Syahrullah menyebutkan.
Sebagai upaya mencapai target tersebut, Syahrullah mengatakan pihaknya sudah membagikan softcopy data kependudukan warga yang masih menggunakan KTP konvensional atau lama kepada semua camat.
Selanjutnya, kata dia, data tersebut diteruskan ke semua gampong atau desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Pihak gampong mengumumkannya kepada masyarakat.
Dari hasil pengumuman tersebut, kata dia, pihaknya berharap agar pemerintahan gampong maupun kecamatan segera melaporkan warga belum memiliki e-KTP agar segera diproses.
“Kepada warga yang belum memiliki e-KTP diimbau segera mengurusnya. Sebab, mulai 1 Oktober 2016, semua keperluan administrasi akan menggunakan e-KTP, seperti pelayanan kantor pos, kantor urusan agama, imigrasi, perbankan, dan lainnya,” kata Syahrullah.(Antara)