PNS Kota Banda Aceh akan diberi libur tambahan selama tiga hari pada Hari Raya Idul Adha 1437 H.
“Hari Raya Idul Adha jatuh pada Hari Senin 12 September, tambahan libur diberikan tiga hari, yakni tanggal 13, 14 dan 15 September,” ujar Plh Kabag Humas Setdakota Banda Aceh, Mahdi Andela MM, Kamis (8/9/2106) di ruang kerjanya.
Kata Mahdi, tambahan libur tiga hari bagi PNS Kota merupakan kebijakan Walikota Banda Aceh yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1904 sebagai pertimbangan hari Tasyrik.
“Jadi tiga hari libur tambahan itu dipertimbangkan sebagai hari Tasyrik,” jelas Mahdi.
Namun, PNS, Honorer, tenaga kontrak dan karyawan/karyawati Pemko Banda Aceh diwajibkan masuk kantor pada hari Sabtu tanggal 17 dan 24 September serta 1 Oktober sebagai ganti hari libur yang telah diberikan.
“Libur tambahan yang diberikan harus diganti. PNS harus masuk kerja pada hari Sabtu tanggal 17 dan 24 September serta 1 Oktober 2016,” tambah Mahdi.
Lanjut Mahdi, dalam Surat Edaran tersebut kuga diatur, Unit/Satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD Meuraxa, Puskesmas, KPPTSP, Disdukcapil, DPKAD, BPBD dan PDAM agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi Pegawai yang tidak masuk kantor pada tanggal 17, 24 September dan 1 Oktober tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.