Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Syahrul Mamma melakukan peninjauan ke Pasar Seutui Banda Aceh, Rabu (07/09) pagi.
Peninjauan itu dalam rangka melihat langsung kelayakan dari pasar tersebut dalam rangka penerapan Standar Nasional Indoensia (SNI) 8152:2015 Pasar Rakyat.
Turut hadir Direktur Standarisasi dan Pnegendalian Mutu, Dirrektur Asosiasi Lembaga Sertifiksi Indonesia, Direktur Logistik sarana dan distribusi perdagangan, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, Kepala Dinas Perindag Provinsi Aceh, Arifin Hamid serta Kepala Dinas Perindag Kota Banda Aceh Rijal Junaidi.
Syahrul Mammad berharap pasar Seutui bisa diterapkan SNI pasar rakyat dalam waktu dekat dan bisa menjadi pasar percontohan bagi pasar-pasar lainnya diseluruh Aceh. Ia mengaku dari tinjauannya ke Pasar Seutui, ia menilai pasar yang terletak di Jalan Teuku Umar itu sudah mendekati standar SNI, namun ada beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi.
Ia menyebutkan beberapa persyaratan klasifikasi pasar rakyat diantaranya kemudahan akses dan tidak berdekatan dengan SPBU, pengaturan ruang pangan atau zonasi antara pangan basah dengan pangan kering, ketersediaan ruang menyusui, ketersediaan kantor pengelola, ketersediaan ruang bongkar muat dan tempat cuci tangan.
“ Tadi kita mengunjungi pasar Seutui dan saya melihat sudah mengarah kepada pasar yang ber SNI,”lanjutnya.
Melalui penerapan SNI pasar rakyat, pihaknya berharap agar pengelolaan pasar di provinsi Aceh bisa lebih professional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif serta berdaya saing dengan pusat perbelanjaan modern, sehingga nantinya akan dapat dipastikan meningkatnya perlindungan terhadap konsumen pedagang dan pengelola pasar.
“Kementrian Perdagangan mendorong penerapan SNI pasar rakyat dalam rangka revitalisasi pasar baik yang dikelola pemerintah maupun swasta dengan tetap mengindahkan kearifan lokal pasar rakyat,”lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindag Provinsi Aceh, Arifin Hamid mengakui sejauh ini sejumlah persyaratan terus dilengkapi terkait infrastruktur sarana dan prasarana sehingga diberikan status SNI Pasar rakyat.
Ia berharap kepada Kementrian Perdagangan bisa menetapkan pasar Seutui sebagai pasar Ber SNI pada akhir 2016 ini atau paling lambat pada awal tahun 2017. Ia juga berharap kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar kekurangan-kekurangan persyaratan di pasar Seutui bisa segera dilengkap.
Arifin mengaku, Disperindag Aceh sendiri menargetkan pada tahun 2017 nanti setiap kabupaten/kota di Aceh memiliki satu pasar ber SNI.