Defisit Anggaran Rp 68 Miliar, Pemkab Aceh Tengah Pangkas Anggaran Dinas

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan rapat dengan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat, membahas persoalan defisit anggaran, Jumat (2/9/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh Tengah Karimansyah menyampaikan, hingga awal September 2016 defisit anggaran mencapai Rp 68 miliar.

Oleh sebab itu, diperlukan antisipasi yang lebih cepat agar defisit yang terjadi tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2017.

“Mungkin penyebabnya saat penyusunan anggaran, kami tidak rasional dalam merumuskan kegiatan yang ditampung pada APBK 2016. Jika ini dibiarkan akan berulang seperti 2009 lalu, dikhawatirkan kegiatannya selesai, namun kami tidak bisa bayar dan jadi beban APBK selanjutnya,” terang Karimansyah.

Penjelasan yang sama disampaikan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab. Menurut dia, defisit anggaran terjadi karena nilai belanja yang jauh lebih besar jika dibandingan dengan jumlah pendapatan.

Maka dari itu, pemerintah kabupaten Aceh Tengah akan menerbitkan surat edaran, yang isinya meminta kepada seluruh SKPK agar melakukan pemangkasan atau pengurangan anggaran guna menutupi persoalan tersebut.

Laporan rasionalisasi anggaran itu paling lambat diserahkan oleh setiap SKPK sebelum 30 September atau sebelum penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) 2016 oleh DPRK Aceh Tengah. (kompas)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads