Para pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas pada empat kabupaten di Provinsi Aceh terancam tidak akan menerima gaji selama empat bulan ke depan, terhitung September hingga Desember 2016.
Hal itu disebabkan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Dilansir laman Setkab RI, penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah, termasuk 4 kabupaten di Provinsi Aceh. Penundaan dengan pertimbangan dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun empat kabupaten yang mengalami penundaan penyaluran DAU September-Desember 2016 itu adalah Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp78.292.368.304 atau Rp19.573.092.076 per bulan.
Selanjutnya Aceh Timur Rp117.837.550.476 atau Rp 29.459.387.619 per bulan, Aceh Utara Rp61.121.192.208 atau Rp15.280.298.052 per bulan dan Simeulue Rp47.751.397.536 atau Rp11.937.849.384 per bulan.
Total empat kabupaten yang ditunda penyaluran DAU-nya selama empat bulan tersebut mencapai Rp305.002.508.524, sehingga daerah tersebut diperkirakan bakal kesulitan dalam membayar gaji PNS-nya.
Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp19,4 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2016, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember 2016.
Pertimbangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang sesuai Pasal 1 ayat (2) PMK.
Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda tersebut dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
Dalam hal penyaluran kembali, sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, menurut PMK, DAU yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sejumlah daerah dikabarkan memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.(Analisa)