Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal membuka even Keuangan Syariah Fair yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jum’at (26/8/2016) di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh.
Event ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 26 sampai dengan 30 Agustus, diikuti oleh OJK dari tiga direktorat, yakni 11 Perbankan Syariah, tujuh Industri Keuangan Non Bank dan 11 Direktorat Pasar Modal Syariah.
Illiza berharap event ini dapat menjadi jembatan bagi para stakeholder, menjadi ajang silaturrahmi, menjalin kerja sama antar otoritas keuangan syariah dan asosiasi terkait ekonomi syariah untuk mengembangkan infrastruktur keuangan syariah agar mudah dan dikenal masyarakat luas.
Katanya, dalam visi dan misi Pemerintah Kota Banda Aceh periode 2012-2017, Pemko meletakkan ekonomi kerakyatan sebagai salah satu basis penting pembangunan daerah.
“Dan saya yakin, potensi ini akan memberikan keuntungan bagi penyedia jasa dan pengguna jasa keuangan. Karena masyarakat Banda Aceh membutuhkan produk-produk yang sejalan dengan keyakinan mereka,” ujar Illiza.
Lanjutnya, dalam banyak kesempatan, Pemko tak pernah berhenti untuk mengajak lembaga keuangan, baik perbankan ataupun nonperbankan, menciptakan solusi bagi masyarakat Banda Aceh sehingga mereka mau beralih kepada sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tuntutan syariat Islam.
Dalam kesempatan tersebut, Illiza mengungkapkan keyakinannya. Katanya, dengan komunikasi yang intens, para stakeholder dapat memberikan kepada masyarakat sebuah layanan yang tidak hanya baik, namun juga mendapatkan ridha dari Allah swt. Di dunia mendapatkan kebaikan, di akhirat juga kita akan mendapatkan kebaikan.
Lebih lanjut, Illiza menyampaikan kunci keberhasilan bank-bank syariah menghadapi krisis ekonomi global tidak semata karena faktor kuatnya fondasi ekonomi yang dibangun.
Dukungan dari masyarakat yang tetap mempercayakan keuangan mereka pada bank syariah juga turut serta. Terdapat prinsip-prinsip utama dalam ekonomi syariah yang tidak dimiliki ekonomi konvensional. Kelima prinsip itu antara lain kepatuhan pada aturan agama, tidak dikenakan bunga (riba) pada transaksi apapun, uang hanya diinvestasikan untuk tujuan mulia (halal), adanya pembagian risiko di antara mitra bisnis, dan pembiayaan harus didasarkan atas aset riil.