Provinsi Aceh pada tahun 2017 mendatang kembali akan menerima alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) dari pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai Rp8.094,6 triliun.
Alokasi dana Otsus yang tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017 itu, jumlahnya mengalami peningkatan sekitar Rp387 miliar lebih dari alokasi tahun 2016 yang hanya Rp7,675 triliun.
Dilansir dalam Nota Keuangan RAPBN 2017 dari laman Kementerian Keuangan, dana Otsus untuk Provinsi Aceh dialokasikan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).
Peruntukan dana Otsus itu harus diarahkan kepada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan untuk pendidikan, sosial, dan sektor kesehatan.
Dana Otsus Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun sejak tahun 2008 dan alokasinya diatur dengan ketentuan. Untuk tahun pertama sampai dengan tahun ke-15 besarannya setara dengan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan untuk tahun ke-16 sampai dengan tahun ke-20 besarannya setara dengan 1 persen dari DAU nasional.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Prof Dr Ir Amhar Abubakar MS kepada wartawan, Jumat (19/8) membenarkan adanya penambahan dana Otsus untuk Aceh mengacu pada Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Nota Keuangan RAPBN 2017, yang disampaikan dalam sidang di DPR-RI pada 16 Agustus 2016.
Dalam RAPBN 2016, untuk program dana Otsus yang diusulkan, selain Aceh, Provinsi Papua dan Papua Barat juga mendapat alokasi dana Otsus tahun 2017 yang mencapai Rp8 triliun lebih. Di luar pagu anggaran Otsus untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, pusat masih mengalokasikan dana Otsus untuk DI Yogyakarta.
Tambahan dana Otsus itu, kata Amhar Abubakar, sesuai isi pasal 183 UU-PA Ayat 1 digunakan untuk enam bidang, yaitu pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan sosial. “Di luar enam bidang itu, tidak dibenarkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2008 sampai dengan 2017, Aceh menerima dana Otsus sekitar Rp56, 6 triliun lebih. Rinciannya, tahun 2008 Rp3,5 triliun, 2009 Rp3,7 triliun, 2010 Rp3,8 triliun, 2011 Rp4,5 triliun, 2012 Rp5,4 triliun, 2013 Rp6,2 triliun, 2014 Rp8,1 triliun, tahun 2015 Rp7,057 miliar, 2016 sebesar Rp7,675 triliun dan 2017 mendatang Rp8 triliun lebih. (Analisa)