Masyarakat yang hidup di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam peringatan 17 Agustus 2016, di tahun kemerdekaan yang yang ke 71 ini, merayakan hari kemerdekaan sebagai bagian dari tanda syukur kepada NKRI, dan para pendahulu republik ini.
Meski mereka bergembira menyaksikan perayaan HUT kemerdekaan kemarin, tetapi hari ini, di hari kemerdekaan yang ke-71 ini, mereka belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan yang sempurna. Hutan di sekitar Kawasan Leuser yang selama ini menjadi penyedia air bersih, pengairan dan pelaksanaan hukum adat–sudah mengalami ancaman serius.
Menurut Aman Jarum, salah satu tokoh masyarakat adat Gayo, menyaksikan perayaan hari kemerdekaan di Jakarta kemarin, begitu mewah dibandingkan peringatan HUT sebelumnya, menyatakan, meski ia menikmati hari kemerdekaan yang ke-71, yang kerap kali mereka peringati, namun kemerdekaan hakiki belum sepenuhnya mereka rasakan.
Kerusakan hutan di kampungnya, yang merupakan wilayah KEL, lanjut Aman Jarum, masih terus berlanjut. Dampaknya, menurut tokoh adat Gayo ini, sumber penghidupan mereka, terutama fungsi hutan untuk mengairi sawah dan kebun semakin kritis dan mengkhawatirkan untuk masa-masa yang akan datang, juga masuknya berbagai perizinan juga mempersempit tanah adat mereka.
Lebih dari itu, Farwiza Farhan, Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menyebutkan luas tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser fi Wilayah Aceh telah berkurang dan semakin terdegradasi. Dari 2,20 juta hektar tutupan hutan pada tahun 1970 menjadi 1,78 juta hektar pada 2015. Dalam periode 2010-2015, kata Farwiza, luas hutan yang hilang sebesar 73,6 ribu hektar.
Sementara itu, lanjut Farwiza, KEL merupakan sistem penopang kehidupan yang sangat penting bagi Aceh dan Sumatra Utara. pencegah banjir dan erosi, penyuplai air bersih dan pertanian, industri, serta keindahan alam berpotensi dapat dikembangkan untuk pariwisata.
Untuk mengurangi laju kerusakan KEL, Nurul Ihksan, salah satu kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) untuk Gugatan Citizen Lawsuit (CLS), juga disebut gugatan warga negara terhadap RTRW Aceh 2013-2033 karena terjadi perbuatan melawan hukum, mengatakan mereka akan melakukan beberapa pendekatan, salah satunya dengan melanjutkan perjuangan untuk memastikan status KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung dimasukkan ke dalam RTRW Aceh, sesuai dengan RTRWN.
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat, atau GeRAM, mendorong perbaikan RTRW Aceh demi pembangunan yang adil dan merata menuju masa depan Aceh, menjamin keberlanjutan generasi yang akan datang.